note : BUNGLON_08: April 2011

ANTROPOLOGI HUKUM

Dari optik ilmu hukum, antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai antropologi hukum.[3] Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial (Pospisil, 1971:x, 1973:538; Ihromi, 1989:8).

Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara khusus mempelajari proses-proses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi, dan diimplementasikan oleh warga masyarakat (F. von Benda-Beckmann, 1979, 1986).  

Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi dan bukan dari kalangan sarjana hukum. Awal kelahiran antropologi hukum biasanya dikaitkan dengan karya klasik Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861. Ia dipandang sebagai peletak dasar studi antropologis tentang hukum melalui introduksi teori evolusionistik (the evolusionistic theory) mengenai masyarakat dan hukum, yang secara ringkas menyatakan: hukum berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan masyarakat, dari masyarakat yang sederhana (primitive), tradisional, dan kesukuan (tribal) ke masyarakat yang kompleks dan modern, dan hukum yang inherent dengan masyarakat semula menekankan pada status kemudian wujudnya berkembang ke bentuk kontrak (Nader, 1965; Roberts, 1979; Krygier, 1980; Snyder, 1981). 

Tema kajian pada fase awal studi-studi teoritis mengenai hukum dengan pendekatan antropologis lebih difokuskan pada fenomena hukum dalam masyarakat bersahaja (primitive), tradisional (traditional), dan kesukuan (tribal) dalam skala evolusi bentuk-bentuk organisasi sosial dan hukum yang mengiringi perkembangan masyarakat manusia. Sedangkan, metode kajian yang digunakan untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat adalah apa yang dikenal sebagai armchair methodology, yaitu metodologi untuk memahami hukum dalam perkembangan masyarakat melalui kajian-kajian yang dilakukan di belakang meja, sambil duduk di kursi empuk, dalam ruangan yang nyaman, dengan membaca dan menganalisis sebanyak mungkin documentary data yang bersumber dari catatan-catatan perjalanan para petualang atau pelancong, dari laporan-laporan berkala dan dokumen resmi para missionaris, pegawai sipil maupun para serdadu pemerintah kolonial dari daerah-daerah jajahannya (F. von Benda-Beckmann, 1989). 

Pada awal abad ke-20 metode kajian hukum dari belakang meja mulai ditinggalkan, dan mulai memasuki perkembangan metode studi lapangan (fieldwork methodology) dalam studi-studi antropologis tentang hukum. Karya Barton, misalnya,  yang berjudul Ifugao Law yang dipublikasikan pertama kali pada tahun 1919 merupakan hasil dari fieldwork yang intensif dalam masyarakat suku Ifugao di Pulau Luzon Philipina. Kemudian, muncul karya Malinowski berjudul Crime and Custom in Savage Society yang pertama kali dipublikasikan pada tahun 1926 adalah hasil studi lapangan yang komprehensif dalam masyarakat suku Trobrian di kawasan Lautan Pasific, dan seterusnya sampai sekarang metode fieldwork menjadi metode khas dalam studi-studi antropologi hukum. 

Tema-tema kajian yang dominan pada fase awal perkembangan antropologi hukum berkisar pada pertanyaan-pertanyaan : apakah hukum itu ?  apakah ada hukum dalam masyarakat yang bersahaja, tradisional, dan kesukuan ?; bagaimanakah hukum berujud dan beroperasi dalam kehidupan masyarakat ?  Pada dekade tahun 1940-an sampai 1950-an tema-tema kajian antropologi hukum mulai bergeser ke mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam masyarakat sederhana. Karya klasik dari Llewellyn dan Hoebel bertajuk The Cheyenne Way (1941) merupakan hasil studi lapangan kolaborasi dari seorang sarjana hukum dengan ahli antropologi dalam masyarakat suku Cheyenne (suku Indian) di Amerika Serikat.

Kemudian, Hoebel mempublikasikan The Law of Primitive Man  (1954), disusul dengan karya Gluckman mengenai hukum orang Barotse dan Lozi di Afrika, karya Bohannan mengenai hukum orang Tiv, karya Gulliver mengenai hukum orang Arusha dan Ndendeuli. Karya Fallers mengenai hukum dalam masyarakat suku Soga, dan karya Pospisil tentang hukum orang Kapauku di Papua. Fase perkembangan tema studi antropologi hukum ke arah mekanisme-mekanisme peneyelesaian sengketa seperti disebutkan di atas disebut oleh F. von Benda-Beckmann (1989) sebagai fase the anthropology of  dispute settlements. Pada dekade tahun 1960-an tema studi-studi antropologi lebih memberi perhatian pada fenomena kemajemukan hukum atau pluralisme hukum. Tema pluralisme hukum pertama-tama difokuskan pada kemajemukan cara-cara penyelesaian melalui mekanisme tradisional, tetapi kemudian diarahkan kepada mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut hukum pemerintah kolonial dan pemerintah negara-negara yang sudah merdeka. Karya Bohannan, Gluckman, dan Gulliver misalnya, tidak secara sistematis memberi perhatian pada eksistensi mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut hukum kolonial dan hukum negara-negara sedang berkembang.  

Sejak tahun 1970-an tema studi-studi antropologi hukum secara sistematis difokuskan pada hubungan antar institusi-institusi penyelesaian sengketa secara tradisional, neo-tradisional, dan menurut institusi hukum negara. Karya Nader dan Todd (1978) misalnya, memfokuskan kajiannya pada proses, mekanisme, dan institusi-institusi penyelesaian sengketa di komunitas masyarakat tradisional dan modern di beberapa negara di dunia,  melalui Berkeley Village Law Projects, menjadi karya yang memperlihatkan kecenderungan baru dari topik-topik studi antropologi hukum. Publikasi lain yang perlu dicatat adalah mekanisme penyelesaian sengketa di kalangan orang Togo di Afrika  karya van Rouveroy van Nieuwaal, kemudian karya F. von Benda-Beckmann (1979) dan K. von Benda-Beckmann (1984) yang memberi pemahaman tentang penyelesaian sengketa harta warisan di kalangan orang Minangkabau menurut pengadilan adat dan di pengadilan negeri di Sumatera Barat.  

Fase selanjutnya studi pluralisme mekanisme penyelesaian sengketa mulai ditinggalkan, dan mulai diarahkan kepada studi-studi pluralisme hukum di luar penyelesaian sengketa. Karya Sally F. Moore (1978) misalnya, mengenai kemajemukan hukum agraris dalam kehidupan suku Kilimanjaro di Afrika, dan mekanisme dalam proses produksi pabrik garment terkenal di Amerika dapat dicatat sebagai perkembangan baru studi pluralisme hukum. Kemudian, studi-studi pluralisme hukum mulai difokuskan pada mekanisme jaminan sosial (social security), pasar dan perdagangan, mekanisme irigasi pertanian, institusi koperasi dan perkreditan di daerah pedesaan di negara-negara sedang berkembang. Studi-studi ini dikembangkan oleh Agrarian Law Department Wageningen Agriculture University. Fase perkembangan tema pluralisme hukum yang menyoroti topik-topik penyelesaian sengketa maupun non penyelesaian sengketa, interaksi antara hukum negara, hukum rakyat, atau dengan hukum agama disebut oleh F. von Benda-Beckmann (1989) sebagai fase the anthropology of legal pluralism. Kecenderungan yang berkembang sejak tahun 1970-an adalah penggunaan pendekatan sejarah dalam studi-studi antropologi hukum. Studi yang dilakukan Moore (1986), Snyder (1981), F. von Benda-Beckmann (1979), K. von Benda-Beckmann (1984) misalnya, secara eksplisit menggunakan kombinasi dimensi sejarah untuk menjelaskan interaksi institusi hukum negara (state law) dengan hukum rakyat (folk law) dalam kajian pluralisme hukum penyelesaian sengketa..

 




read more “ANTROPOLOGI HUKUM”

Membuktikan Signifikansi Orang Tua Dengan Anak

Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu, dan merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh dan membimbing anak-anaknya untuk mencapai tahapan tertentu yang menghantarkan anak untuk siap dalam 
Sedangkan pengertian orang tua di atas, tidak terlepas dari pengertian keluarga, karena orang tua merupakan bagian keluarga besar yang sebagian besar telah tergantikan oleh keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
Menurut Arifin (dalam Suhendi, Wahyu, 2000:41) keluarga diartikan sebagai suatu kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dihubungkan dengan pertalian darah, perkawinan atau adopsi (hukum) yang memiliki tempat tinggal bersama.
Selanjutnya, Abu Ahmadi (dalam Suhendi, Wahyu, 2000: 44 -52), mengenai fungsi keluarga adalah sebagai suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan di dalam atau diluar keluarga. Adapun fungsi keluarga terdiri dari:
a. Fungsi Sosialisasi Anak.
Fungsi sosialisasi menunjuk pada peranan orang tua dalam membentuk kepribadian anak. Melalui fungsi ini, orang tua berusaha mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya kepada anak dengan memperkenalkan pola tingkah laku, sikap keyakinan, cita-cita, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan yang diharapkan akan dijalankan oleh mereka. Dengan demikian, sosialisasi berarti melakukan proses pembelajaran terhadap seorang anak.
b.Fungsi Afeksi
Salah satu kebutuhan dasar manusia ialah kebutuhan kasih sayang atau rasa cinta. Pandangan psikiatrik mengatakan bahwa penyebab utama gangguan emosional, perilaku dan bahkan kesehatan fisik adalah ketiadaan cinta, yakni tidak adanya kehangatan dan hubungan kasih sayang dalam suatu lingkungan yang intim. Banyak fakta menunjukan bahwa kebutuhan persahabatan dan keintiman sangat penting bagi anak. Data-data menunjukan bahwa kenakalan anak serius adalah salah satu ciri khas dari anak yang tidak mendapatkan perhatian atau merasakan kasih sayang.

c. Fungsi Edukatif
Orang tua merupakan guru pertama dalam mendidik anak. Hal itu dapat dilihat dari pertumbuhan sorang anak mulai dari bayi, belajar jalan, hingga mampu berjalan.
d. Fungsi Religius
Dalam masyarakat Indonesia dewasa ini fungsi di orang tua semakin berkembang, diantaranya fungsi keagamaan yang mendorong dikembangkannya keluarga dan seluruh anggotanya menjadi insan-insan agama yang penuh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Model pendidikan agama dalam keluarga dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
1)      Cara hidup yang sungguh-sungguh dengan menampilkan penghayatan dan perilaku keagamaan dalam keluarga.
2)      Menampilkan aspek fisik berupa sarana ibadah dalam keluarga.
3)      Aspek sosial berupa hubungan sosial antara anggota keluarga dan lembaga-lembaga keagamaan. Pendidikan agama dalam keluarga, tidak saja bisa dijalankan dalam keluarga, menawarkan pendidikan agama, seperti pesantren, tempat pengajian, majelis taklim, dan sebagainya.
e. Fungsi Protektif
Keluarga merupakan tempat yang nyaman bagi para anggotanya. Fungsi ini bertujuan agar para anggota keluarga dapat terhindar dari hal-hal yang negatif. Dalam setiap masyarakat, orang tua memberikan perlindungan fisik, ekonomis, dan psikologis bagi anaknya.
f. Fungsi Rekreatif
Fungsi ini bertujuan untuk memberikan suasana yang sangat gembira dalam lingkungan. Fungsi rekreatif dijalankan untuk mencari hiburan. Dewasa ini, tempat hiburan banyak berkembang diluar rumah karena berbagai fasilitas dan aktivitas rekreasi berkembang dengan pesatnya. Media TV termasuk dalam keluarga sebagai sarana hiburan bagi anggota keluarga.
g. Fungsi Ekonomis
Pada masa lalu keluarga di Amerika berusaha memproduksi beberapa unit kebutuhan rumah tangga dan menjualnya sendiri. Keperluan rumah tangga itu, seperti seni membuat kursi, makanan, dan pakaian dikerjakan sendiri oleh ayah, ibu, anak dan sanak saudara yang lain untuk menjalankan fungsi ekonominya sehingga mereka mampu mempertahankan hidupnya.
h. Fungsi Penemuan Status
Dalam sebuah keluarga, seseorang menerima serangkaian status berdasarkan umur, urutan kelahiran, dan sebagainya. Status/kedudukan ialah suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok atau posisi kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Status tidak bisa dipisahkan dari peran. Peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai status.
Pola Bimbingan Orang Tua Pada Anak
Selain bimbingan disekolah, bimbingan dirumah sangat penting, karena anak lebih banyak menghabiskan waktunya dilingkungan keluarga. Untuk itu keluarga dituntut untuk dapat menerapkan pendidikan keimanan guna sebagai pegangan anak di masa depan.
Menurut Shochib (2000 : 25-28), menyebutkan ada delapan yang perlu dilakukan orang tua dalam membimbing anaknya; pertama, perilaku yang patut dicontoh. Artinya, setiap perilakunya tidak sekedar bersifat mekanik, tetapi harus didasarkan pada kesadaran bahwa perilakunya akan dijadikan lahan peniruan dan identifikasi bagi anak-anaknya. Oleh karena itu pengaktualisasiannya harus senantiasa dirujukan pada ketaatan pada nilai-nilai moral.
Kedua, kesadaran diri ini juga harus ditularkan pada anak-anaknya dengan mendorong mereka agar mampu melakukan observasi diri melalui komunikasi dialogis, baik secara verbal maupun nonverbal tentang prilaku yang taat moral. Karena dengan komunikasi yang dialogis akan menjembatani kesenjangan dan tujuan diantara dirinya dan anak-anaknya.
Ketiga, komunikasi dialogis yang terjadi antara orang tua dan anak-anaknya, terutama yang berhubungan dengan upaya membantu mereka untuk memecahkan permasalan, berkenaan dengan nilai-nilai moral. Dengan perkataan lain orang tua telah mampu melakukan kontrol terhadap perilaku-perilaku anak-anaknya agar tetap memiliki dan meningkatkan nilai-nilai moral sebagai dasar berperilaku.
Keempat, upaya selanjutnya untuk menyuburkan ketaatan anak-anak terhadap nilai-nilai moral data diaktualisasikan dalam menata lingkungan fisik yang disebut momen fisik. Hal ini data mendukung terciptanya iklim yang mengundang anak berdialog terhadap nilai-nilai moral yang dikemasnya. Misalnya adanya hiasan dinding, mushola, lemari atau rak-rak buku yang berisi buku agama yang mencerminkan nafas agama; ruangan yang bersih, teratur, dan barang-barang yang tertata rapi mencerminkan nafas keteraturan dan kebersihan; pengaturan tempat belajar dan suasana yang sunyi mencerminkan nafas kenyamanan dan ketenangan anak dalam melakukan belajar, pemilihan tempat tinggal dapat berisonansi untuk mengaktifkan, menggumulkan, dan menggulatkan anak-anak dengan nilai-nilai moral.
Kelima, penataan lingkungan fisik yang melibatkan anak-anak dan berangkat dari dunianya akan menjadikan anak semakin kokoh dalam kepemilikan terhadap nilai-nilai moral dan semakin terundang untuk meningkatkannya. Hal tersebut akan terjadi jika orang tua dapat mengupayakan anak-anak untuk semakin dekat, akrab, dan intim dengan nilai-nilai moral.
Keenam, penataan lingkungan sosial dapat menghadirkan situasi kebersamaan antara anak-anak dengan orang tua. Situasi kebersamaan merupakan sarat utama bagi terciptanya penghayatan dan pertemuan makna antara orang tua dan anak-anak. Pertemuan makna ini merupakan kulminasi dari penataan lingkungan sosial yang berindikasikan penataan lingkungan pendidikan.
Ketujuh, penataan lingkungan pendidikan akan semakin bermakna bagi anak jika mampu menghadirkan iklim yang menggelitik dan mendorong kejiwaannya untuk mempelajari nilai-nilai moral.
Kedelapan, penataan suasana psikologis semakin kokoh jika nilai-nilai moral secara transparan dijabarkan dan diterjemahkan menjadi tatanan sosial dan budaya dalam kehidupan keluarga. Inilah yang dinamakan penataan sosiobudaya dalam keluarga.
Dari kedelapan pola pembinaan terhadap anak di atas sangat diperlukan sebagai panduan dalam membuat perubahan dan pertumbuhan anak, memelihara harga diri anak, dan dalam menjaga hubungan erat antara orang tua dengan anak.

read more “Membuktikan Signifikansi Orang Tua Dengan Anak”

proposal bea siswa

PROPOSAL BEASISWA
PENUNTASAN PROGRAM STRATA 1 (SATU)
PT. INDONESIA POWER

A. Dasar Pemikiran
Dewasa ini, masalah peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi topik pembicaraan yang menarik dan berkelanjutan, tidak hanya pemberitaan di media massa, tapi juga menjadi pembahasan dalam diskusi dan seminar yang dilakukan kelompok masyarakat.
Harus diakui bahwa kulturalisasi peran sumber daya manusia sangat penting dan cukup menentukan serta menjadi prioritas sendiri, maka perlu merealisasikannya dengan memberikan perhatian dan pembinaan yang serius pada sektor intelektualitas. Perhatian khusus adalah penekanan motivasi para kader generasi muda daerah untuk terus melanjutkan jenjang pendidikannya secara kontiniutas dalam rangka meningkatkan kemampuan intelektualisasinya serta mampu beraktivitas secara profesional yang tinggi sehingga mereka dapat membuktikan eksistensinya sebagai “Khalifah fil Ardh“ dimanfaatkan secara optimal.
Oleh karena itu, semua pihak instansi maupun kelompok masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivitasnya secara nyata dalam rangka mencapai tujuan itu.  Selayaknya kita berbuat riil dengan kemampuan yang dimiliki baik secara materi maupun non materi.  Dasar keinginan ini dalam rangka amanah UUD 1945 yang telah dituangkan dalam GBHN. Di mana pembinaan Sumber Daya Manusia sudah seharusnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sejak Repelita VI dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Di satu sisi di sadari pula bahwa peningkatan SDM ini dalam realita pelaksanaanya dirasakan sangat berat karena disamping membutuhkan biaya yang banyak juga memakan waktu yang lama. Untuk itu kita semua dituntut untuk mempunyai tekad yang sungguh-sungguh dan semangat juang yang tinggi serta menyatakan pendapat yang sama, keinginan yang sejalan bahwa peningkatan kulitas SDM merupakan suatu yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita bersama.
Untuk itu dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu melakuk
an beberapa langkah strategis, diantaranya melalui jenjang pendidikan formal. Maka perlu di sadari bahwa kualitas kemampuan intelegansi serta cara berfikir (thinking) seseorang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang telah dilaluinya. Semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang, sudah barang tentu semakin tinggi kemampuan berpikirnya, karena sulit untuk dibantah, bahwa dunia pendidikan dapat mengembangkan kemampuan berpikir dan kecerdasan seseorang serta diharapkan mampu memanfaatkan sarana yang ada mengolah sumber yang tersedia dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Dan Tidak dapat dipungkiri, khususnya putra daerah LEKOK tidak kalah bersaing dengan potensi mahasiswa daerah lainnya dalam berkompetisi, serta juga peran sumbangsihnya sebagai intelektualitas muda demi kemajuan bangsa Indonesia dan Kecamatan Lekok khususnya. Oleh karena itu, saya sebagai Putra Daerah Lekok memiliki beban untuk dapat menjaga dan membawa nama baik Daerah.
B.  Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka proposal ini bertujuan:
1.      Untuk meringankan beban orang tua dalam membiayai kuliah
2.      Untuk meningkatkan ilmu dalam bidang Pendidikan khususnya untuk menunjang pendidikan yang ada di Kecamatan Lekok
3.      Untuk menyelesaikan program strata 1
4.      Memacu daya saing untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemampuan dalam mengembangkan potensi diri
5.      Perbaikan sarana penunjang belajar
6.      Sebagai salah satu wujud nyata kepedulian PT. INDONESIA POWER terhadap peningkatan SDM khususnya di Kecamatan Lekok
C. Tempat dan Waktu
Tempat                                     : Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel                           Surabaya
Beasiswa yang diharapkan selama         : 3 (tiga) Semester (untuk menyelesaiakan    Program Strata 1)
Target Waktu Penyelesaian                   : 1,5 (Satu setengah) tahun
D. Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan diperkirakan sebesar  Rp.17.050.000,00 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana terlampir.
E. Penutup
Demikianlah proposal ini kami buat, semoga dapat dijadikan pertimbangan atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan terimakasih. Selanjutnya, apabila terdapat kekurangan dalam proposal ini, akan kami lampirkan di kemudian hari. Akhirnya apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, kami mohon ma’af dan terima kasih.


.


BIAYA PENDIDIKAN

No.
Jenis Pengeluaran
Banyak
Jumlah
1.
SPP kuliyah / semester
 Rp. 1.200.000,00
3 Semester
Rp.  3.600.000,00
2
SPP pesantren / semester
Rp. 900.000,00
3 Semester
Rp.  1.800.000,00
3.
Biaya PPL 1 Rp. 250.000,00 dan Biaya PPL 2 Rp. 500.000,00
-
Rp.     750.000,00
4.
Biaya KKN
-
Rp.  1.500.000,00
5.
Pengadaan buku referensi mata kuliyah (MK)
3 Semester
Rp.  1.500.000,00
6.
Biaya penelitian + skripsi
-
Rp.  2.500.000,00
7.
Biaya hidup (300.000 x 18 bulan)
3 Semester
Rp.  5.400.000,00
Jumlah keseluruhan
Rp.17.050.000,00

read more “proposal bea siswa”