note : BUNGLON_08: 03/02/11

buku panduan mapaba 2010 PMII Cabang Surabaya Selatan

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen kesialaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.



BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan
2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2. hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
b. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories,kekeluargaan,kesetaraaan dan kualitatif.
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi
Kewajiban Anggota:
1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi
Pasal 8
Hak Kader:
1. Berhak memilih dan dipilih
2. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3. Berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan
Kewajiban Kader :
1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulya
2. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam, negara dan organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota
3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua sebanyak 9 (tujuh) Orang
c. Sekretaris jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Pengurus lembaga –lembaga
4. Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi organisasi
e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h. Advokasi Kebijakan Pablik
5. Ketua umum dipilih oleh kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara.dan Biro-Biro
8. Bidang- Bidang PKC: Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
15. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus
16. Persyaratan Pengurus Koorcab :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
17. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4. Masa jabatan PC adalah setahun
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
- Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
- Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC
7. Apabila Cabang yang Belum Ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang keagamaan, Sekretaris Umum dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan departemen-departemen
9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
10. Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis
16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa Jabatan PK adalah setahun
6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya
7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9. Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
10. Departemen-Departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon di bawah koordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh RTK
13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK
b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya
c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 17
Pengurus Rayon
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PR setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. Persyaratan Pengurus Rayon :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b. dari rayon bersangkutan.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis
8. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a. apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan
b. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan ketau Bidang Internal
c. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal
d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua
e. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
a. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
b. Wadah Perempuan Tersebut diatas selanjutnya diataur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22

1. Wadah perempuan bernama KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3. KOPRI didirikan pada 29 september 2003 Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII
5. Struktur KOPRI terdiri dari:
- PB KOPRI
- PKC KOPRI
- PC KOPRI
6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota
b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota
c. Lima orang Anggota
3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan Nasional
c. Musyarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Musyawarah Pimpinan Daerah
f. Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i. Rapat Kerja Cabang
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l. Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB
Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur
i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar,PB KOPRI dan ketua umum PKC, PKC KOPRI dan ketua Umum PC serta PC KOPRI
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5. Muspim membentuk badan Pekerja Konggres
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PCdan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi Cabang
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang
1. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
2. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
3. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
4. Konfercab diadakan satu tahun sekali
5. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c. Memilih ketua umum dan formatur
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
b. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
c. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
d. Memilih ketua komisariat dan Tim formatur
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab- LB)
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon
Pasal 42
Penghitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
A. Lambang PMII
a. Pencipta Lambang : H. Sa’id Budairi
b. Makna Lambang
1. Bentuk
Perisai berarti ketahanan dan kemampuan mahasiswa Islam Indonesia terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita selalu memancar.
Lima bintang sebelah atas adalah menggambarkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (Khulafa’ur Rasyidin).
Empat bintang sebelah bawah adalah menggambarkan empat mazhab yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sembilan bintang sebagai jumlah bintang dalam lambang dapat berarti ganda, yakni: Rasulullah dengan empat sahabatnya serta empat mazhab itu, laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan tinggi dan penerang umat Islam,
Sembilan orang wali penyebar Islam di Indonesia
2. Warna
Biru sebagai tulisan PMII berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki serta digali oleh warga pergerakan. Biru juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan merupakan kesatuan wawasan nusantara.
Biru muda sebagai warna dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan takwa.
Kuning sebagaimana warna dasar perisai sebelah atas, berarti identitas kemahasiswaan yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambing kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta pengharapan menyongsong masa depan.
c. Penggunaan
lambang digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, bagde, jaket, kartu tanda anggota (KTA) PMII dan benda atau tempat-tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
Ukuran lambang disesuaikan dengan pengguaan.
d. Gambar lambang

Beri Gambar PMII Bro…
B. Bendera PMII
a. Pencipta bendera : Shaimoery WS
b. Ukuran : Panjang dan lebar 4:3
c. Warna dasar : Kuning
d. Isi
- Lambang PMII terletak pada bagian tengah
- Tulisan PMII terletak pada sebelah kiri lambang membujur kebawah
e. Penggunaan
- Bendera digunakan pada upacara-upacara resmi organisasi, baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.
- Penempatannya diletakkan didepan tempat upacara dan disebelah kiri bendera kebangsaan Gambar Bendera Bro…..s

“Ke-PMII-an”
(historisitas)
1. Cikal Bakal dan proses Kelahiran PMII
PMII, yang sering kali disebut Indonesia Moslem Student Movement atau Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah anak cucu NU (Nahdatul Ulama) yang terlahir dari kandungan Departemen Pengurus Tinggi Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) yang juga anak NU. Status anak cucu ini pun diabaikan dalam dokumen kenal lahir yang dibuat di Surabaya tepatnya di Taman Pendidikan Putri Khodijah pada tanggal 17 April 1960 bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1379 H.
Meski begitu bukan lahirnya PMII berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan yang dihadapinya. Hasrat mendirikan, mahasiswa NU memang sudah lama bergejolak, namun pihak PBNU belum memberikan Grenn Light, belum meganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di Perguruan Tinggi.
Namun kemauan anak-anak muda itu tak pernah kendor, bahkan terus berkobar dari kampus ke kampus. Bisa dimengerti karena kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk melahirkan organisasi baru. Banyak organisasi mahasiswa bermunculan dibawah naungan payung induknya misalnya SEMII (dengan PSII), KMI (dengan PERTI), HMI (dengan MASYUMI), IMM (dengan MUHAMMADIYAH) dan HIMMAH (dengan WASHLIYAH) serta masih banyak lagi. Wajar jika anak-anak NU kemudian ingin mendirikan wadah sendiri dan bernaung dibawah panji dunia. Dan benar, keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk Ikatan Mahasiswa NU (IMANU) pada akhir 1955, yaitu yang diprakasai oleh beberapa pimpinan pusat dari IPNU.
Namun IMANU tak berumur panjang karena PBNU menolak keberadaannya. Bisa dipahami kenapa PBNU bertindak keras, karena pada waktu itu IPNU baru saja lahir yaitu pada tanggal 24 Februari 1954. apa jadinya jika baru lahir saja belum terurus sudah terburu menangani yang lain, logis sekali. Jadi keberadaan PBNU bukan pada prinsip berdiri atau tidak adanya IMANU tapi lebih merupakan pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas waktu.
Dan baru setelah wadah “Departemen” itu dinilai tidak lagi efektif, tidak cukup kuat untuk menampung aspirasi mahasiswa NU, konferensi besar IPNU (14-16 Maret 1960 di Kaliurang Jogjakarta) sepakat mendirikan organisasi tersendiri. Lalu berkumpulah tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah selama 3 hari di Taman Pendidikan Khodijah, Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka impikan.
Bertepatan dengan itu, ketua umum PBNU, K.H. Idham Kholid, memberikan lampu hijau, bahkan semangat pula membakar semangat agar mahasiswa NU menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang berprinsip. Ilmu itu untuk diamalkan bukan ilmu itu untuk ilmu. Maka dengan itu lahirlah organisasi mahasiswa dibawah naungan paying NU, pada tanggal 17 April 1960, lewat kandungan Departemen Perguruan Tinggi IPNU. Dan bayi yang lahir itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dengan demikian, ide dasar pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri. Bahwa kemudian harus berpanji dibawah panji NU, itu bukan sekedar pertimbangan praktis semata, misalnya karena kondisi politik saat itu yang nyaris menciptakan iklim depedensi sebagai suatu kemutlakan. Tapi lebih dari itu keterikatan PMII pada NU memang sudah terbentuk dan memang sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, aqidah, cita-cita bahkan pola berpikir, bertindak dan berprilaku.
Mengenai makna dari PMII sendiri dari mulai kata “PERGERAKAN” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ke-Tuhan-an dan kemanisian agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada didalam kuwalitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Khalifah Fil Ard.
Kata “MAHASISWA” yang terkandung dalam PMII adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di Pergruuan Tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berpikir, bersikap dan bertindak kritis terhadap terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insane Religius, insan Akademik, insan sosial, dan insan Mandiri.
Kata “ISLAM” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama pembebas terhadap fenomena realitas sosial dengan paradigma Ahlusunnah Wal Jama’ah yang konsep terhadap pendekatan agama islam secara proposional antara Iman, Islam dan Ihsan yang dalam pola pikir prilaku tercerminkan sifat-sifat selektif, akomodatif.
Kemudian yang terakhir, kata “INDONESIA” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang mempunyai Falasafah ideologi bangsa (Pancasila) dan UUD ’45 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran berwawasan nusantara.
2. Reformulasi dan Reorentasi Gerakan PMII
Pada awal-awal berdirinya, PMII masih menjadi gerakan Underbouw (Departement) NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi sosial politik sangat panas dan banyak dari organisasi-organisasi mahasiswa yang berfailasi dengan kekuatan politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
Dalam perjalanan sejarahnya, PMII terus mengadakan refleksi-aksi, refleksi aksi gerakan yang selama ini diambilnyauntuk menjadi cermin transformative bagi gerakan-gerakan PMII dimasa yang akan dating, keterlibatan PMII dalam dunia politik praktis yang terlalu jauh dalam Pemilu tahun 1971 itu akhirnya sangat merugikan PMII sendiri sebagai organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII banyak kemunduran dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk pada beberapa Cabang PMII beberapa daerah.
Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini dilakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui beberapa pertimbangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar pada tanggal 14-16 Juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi Independensi di Munarjati Lawang Jawa Timur, yang lebih dikenal dengan “Deklarasi Munarjati”. Sejak itulah PMII secara formal structural lepas di bawah naungan NU, dan langsung membuka akses dan ruang sebesar-besarnya tanpa berpihak kepada salah satu partai politik. Hingga saat ini indepedensi itu masih terus dipertahankan dengan penegasan “Penegasan Cibogo” pada tanggal 08 Oktober 1989. bentuk dari indepedensi itu sebagai upaya merespon pembangunan dan modemitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral serta idealisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Sampai kemudian PMII melakukan reformasi gerakan lagi pada kongres X PMII pada tanggal 27 Okteber 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU, yang akhirnya melahirkan pertanyaan. “Dekralarasi Indepedensi PMII-NU”. Penegasan hubungan itu didasarkan kepada pemikiran-pemikiran antara lain : pertama, adanya ikatan kesejarahan (historisitas) yang mempertautkan antara pemikiran PMII-NU. Adapun kehidupan menyatakn dirinya sebagai organisasi independent, hendaknya tidak dipahami secara sempit sebagai upaya mengurangi, apalagi menghapuskan arti ikatan kesejarahan. Kedua, adanya persamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII-NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesia-an merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi setiap muslim Indonesia.
3. Menata Gerakan PMII
Perubahan-perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada bentuk dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri. Disamping itu, sikap kritis yang amat dibutuhnkan mendorong para aktifis PMII secara dinamis sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita gerakan mahasiswa sebagai agen of social change.
Sebenarnya pada era tahun 1980an, PMII ulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhadap amsayrakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum/peristiwa besar yang ikut mewarnai pergulatan PMII dalam wilayah kebangsaan Pertama,penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asa tunggal, kedua, kembalinya NU ke Khittah 1926 pada tahun 1984 ketika itu PMII mampu memposisikan yang cukup startegis karena:
1. PMII memberikan prioritas kepada upaya pengembangan intelektual;
2. PMII menghindari bentuk dari praktek politijk praktis dan bergerak diwilayah pemberdayaan Civil Society;
3. PMII lebih mengembangkan sikap dan paradigma kritisme terhadap Negara.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan rumusan Nilai dasar Pergerakan (NDP), sepanjang tahun1990-an, PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta issue-issue penting, seperti Islam Transformatif, demokrasi, pluralisme, Civil Society, masyarakat komunikatif, teori kritik postmodernisme.
Seirang dengan naikknya Gus Dur menjadi orang nomor Wahid yang ke-4 di Indonesia. waktu itu, Serta merta aktifis PMII mengalami kebingungan apakah Civil Society harus berakhir ketika Gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul talimperjuangan Civil Society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika Gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, patradigma yang selama ini menjadi aras gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan Paradigma Kritis Transformatif.
Bagaimana Kita sebagai Kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umunya dan kader PMII khususnya untuk berfikir kritis terhadap setiap kebijakan Negara yang kadang kala sama sekali tidak memihak terhadap rakyat kecil dan cenderung menindas, begitupun secara mikro kebijakan yang ada dikampus kita, kampus Biru, kampus Pergerakan, kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Yang kedua kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan filosofis PMII adalah Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang disitu ada Hablun Minallah (hubungan dengan Allah), Hablun Minannas (hubungan manusia dengan sesama manusia), Hablun minal ‘alam (hubungan dengan alam. Landasan berfikir PMII adalah Ahli Sunna Wal Jama’ah (Aswaja) yang didalamnya ada tasammuh (toleran), tawazzun (keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan) yang menjadi Manhajul Fikr (Metodologi berfikir) dan sebagai instrument perubahan. Landasan paradigmatiknya adalah Paradigma Kritis Transformatif (PKT) yang menjadikan perangkat perubahan analisa yang menjadi cita-cita perubahan pada semua level/bidang. Ketiga landasan itulah yang dijadikan acuan/pedoman yang harus dimiliki oleh setiap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Sedangkan individu-individu yang membentuk komunitas PMII dipersatukan oleh konstruk ideal seorang manusia. Secara ideologis, PMII merumuskan sebagai Ulul-albab. (Citra diri seorang kader PMII). Komunitas ulul-albab ini dicirikan:
1. Berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam;
2. Berjiwa optmis-transendental atas kemampuan mengatasi masalah lehidupan;
3. Berfikir secara dialektis;
4. Bersikap Kritis;
5. Bertindak Transformatif.
Visi dan Misi besar PMII harus tetap kita kawal yang nantinya menuju pada terbebasnya masa rakyat, pekerja dan terciptanya tatanan masyarakat adil makmur sepenuhnya.
NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP)
Nilai-nilai Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Nilai adalah bagian yang tak terpisahkan di kehidupan masyarakat, begitupun dalam pergerakan. Pentingnya sebuah nilai tatkala ada interaksi baik dengan tuhan, manusia maupun alam. Maka dari itu, manusia tidaklah bebas nilai. Karena bagaimanapun setiap dimensi kehidupan memiliki nilai-nilai yang terimplementasikan secara tersirat-tersurat.
1. Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi
1.1 Pengertian : Nilai dasar pergerakan mahasiswa Islam Indonesia adalah sublimasi nilai keislaman dan keindonesiaan dalam kerangka pemahaman aswaja sebagai manhaj al-fikr dan manhaj al-taghoyyur al-ijtima’I yang menjiwai aturan, pengarah, pendorong dan penggerak setiap aktifitas berpikir, berucap dan bertindak sebagai cermin untuk mencapai tujuan bersama yang hendak dicapai.
1.2 Kedudukan : Nilai-nilai dasar PMII berkedudukan sebagai :
a. Sebagai rumusan nilai yang termuat dan menjadi sumber ideal moral dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII
b. Pusat argumentasi dan pengikat kebebasan berpikir, berucap, dan bertindak.
1.3 Fungsi : berfungsi sebagai kerangka ideologis yang pemaknaannya adalah :
a. landasan pijak setiap gerak langkah dan kebijaksanaan yang diambil.
b. Landasan berpikir terhadap persoalan yang dihadapi.
c. Landasan motivasi pada anggota untuk bertindak dan bergerak sesuai kandungan nilai.
d. Dialektika antara konsep dan realita yang selalu terbuka untuk dikontekstualkan sesuai dinamika perubahandan lokalitas
2. Rumusan Nilai-nilai Dasar PMII
Mukaddimah
Tauhid (keyakinan transendental) adalah sumber nilai yang mencakup pola hubungan antar manusia dengan Allah (hablu min Allah), hubungan manusia dengan sesama manusia (hablun min al-nas), dan hubungan manusia dengan alam (hablun min al-‘alam). PMII meyakini dengan penuh sadar bahwa menyeimbangkan ketiga pola hubungan itu merupakan totalitas keislamam yang landasannya adalah wahyu Tuhan dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi. Dalam memahami dan mewujudkan keyakinan itu PMII telah memilih Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) sebagai manhajul fikr dan manhaj al-taghayyur al-ijtima’i
Selain itu sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia, PMII menyadari bahwa Pancasila adalah falsafah hidup bangsa, yang penghayatan dan pengamalannya seiring dengan implementasi dari nilai-nilai aswaja: tawassuth, tasamuh, tawazun, dan ta’adul. Karena itu dengan menyadari watak intelektual dan kesadaran akan tanggung jawab masa depan bersama, dan dengan memohon rahmat dan ridlo Allah SWT. Maka, disusunlah rumusan Nilai-nilai Dasar PMII sebagai berikut:
a. حبل من الله (Hubungan Manusia dengan Allah)
Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dia mencipta manusia dalam sebaik-baik bentuk dan memberikan kedudukan terhormat kepadanya dihadapan ciptaan lainnya. Kedudukan seperti itu ditandai dengan pemberian daya cipta, rasa, dan karsa. Potensi inilah yang memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai hamba (‘abd) dan wakil Tuhan di muka bumi (khalifatullah fil ardl).
Sebagai hamba manusia memiliki tugas utama mengabdi dan menyembah Tuhan (Q.S. al-Dzariat:56), mengesakan Tuhan dan hanya bergantung kepada-Nya, tidak menyekutukan dan menyerupakan-Nya dengan manusia yang memiliki anak dan orang tua (Q.S. Al-Ikhlas:1-4).Sebagai hamba manusia juga harus mengikhlaskan semua ibadah dan amalnya hanya untuk Allah (Q.S. Shad: 82-83).
Sebagai khalifah, manusia memiliki kewajiban untuk menjaga dan memakmurkan bumi bukan malah merusaknya (Q.S. al-Baqarah: 30). Karena kedudukan ini merupakan amanah Tuhan yang hanya mampu dilakukan oleh manusia, sedang makhluk Tuhan yang lain tidak mampu untuk mengembannya (Q.S. al-Ahzab: 72). Dan tingkat kemampuan manusia mengemban amanah inilah yang kemudian menentukan derajatnya di mata Allah (Q.S. Al-An’am: 165).
Manusia baru dikatakan berhasil dalam hubungannya dengan Allah apabila kedua fungsi ini berjalan secara seimbang, lurus dan teguh. Maksudnya, bahwa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan tidak cukup hanya dengan syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, tetapi nilai-nilai ibadah itu harus mampu diimplementasikan dalam setiap dimensi kehidupan sehari-hari, serta dalam membangun peradaban umat manusia yang berkeadilan. Sebab kita hidup di dunia ini bukan untuk mencari jalan keselamatan bagi diri kita saja, tetapi juga bagi orang lain terutama keluarga dan masyarakat sekitar kita. Hubungan ini akan mampu menghasilkan manusia yang punya kesadaran tinggi, kreatif dan dinamis.
b. حبل من النا س (Hubungan Antar Sesama Manusia)
Pada hakikatnya manusia itu sama dan setara di hadapan Tuhan, tidak ada perbedaan dan keutamaan diantara satu dengan lainnya. Begitu pula tidak dibenarkan adanya anggapan bahwa laki-laki lebih dari perempuan, karena yang membedakan hanya tingkat ketaqwaan (Q.S.al-Hujurat:13) keimanan, dan keilmuwannya (Q.S.al-Mujadalah:11).
Manusia hidup di dunia ini juga tidak sendirian tetapi dalam sebuah komunitas bernama masyarakat dan negara. Dalam hidup yang demikian kesadaran keimanan memegang peranan penting untuk menentukan cara kita memandang hidup dan memberi makna padanya. Maka yang diperlukan pertama kali adalah bagaimana kita membina kerukunan dengan sesama Umat Islam (ukhuwah islamiyyah) untuk membangun persaudaraan yang kekal hingga hari akhir nanti (Q.s. al-Hujurat: 11)
Namun kita hidup dalam sebuah negara yang plural akan kepercayaan, dan kelompok keyakinan lainnya. Belum lagi bahwa kita pun berbeda-beda suku, bahasa, adat istiadat, dan ras. Maka juga diperlukan kesadaran kebangsaan yang mempersatukan kita bersama dalam sebuah kesatuan cita-cita menuju kemanusiaan yang adil dan beradab (ukhuwah wathaniyah). Keadilan inilah yang harus kita perjuangkan (Q.S al-Maidah:8). Dan untuk mengatur itu semua dibutuhkan sistem pemerintahan yang representatif dan mampu melaksanakan kehendak dan kepentingan rakyat dengan jujur dan amanah. Pemimpin yang mengimplementasikan nilai ini dalam peraturannya harus kita ta’ati, selama tidak bertentangan dengan perintah agama (Q.S.an-Nisa:58). Dan untuk pelaksanaannya kita harus selalu menjunjung tinggi nilai musyawarah yang merupakan elemen terpenting demokrasi (Q.S.Ali Imran:199).
Namun itu saja belum cukup. Kita hidup di dunia berdampingan dan selalu berhubungan dengan negara-negara tetangga. Maka kita juga harus memperhatikan adanya nilai-nilai humanisme universal (ukhuwah basyariyah), yang mengikat seluruh umat manusia dalam satu ikatan kokoh bernama keadila. Meskipun kita berbeda keyakinan dan bangsa, tidak dibenarkan kita bertindak sewenang-wenang dan menyakiti sesama. Biarkan mereka dengan keyakinan mereka selama mereka tidak mengganggu keyakinan kita (Q.S.Al Kafirun:1-6). Persaudaraan kekal inilah sebagai perwujudan dari posisi manusia sebagai khalifah yang wajib memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bumi manusia ini
c. حبل من العلم (Hubungan Manusia Dengan Alam)
Manusia yang diberi anugerah cipta, rasa, dan karsa, yang berupa alam untuk dimanfaatkan. Namun pemanfaatan ini tidak boleh berlebih-lebihan apalagi merusak ekosistem. Hal ini dinamakan sebagai hak isti’mar, yaitu hak untuk mengolah sumber daya alam untuk kemakmuran makhluk hidup tetapi pengelolaan itu harus didasarkan pada rasa tanggung jawab: Tanggung jawab kepada kemanusiaan, karena rusaknya alam akan berkibat bencana dan malapetaka bagi kehidupan kita semua, begitu pula Tanggung jawab kepada Tuhan yang telah memberikan hak dan tanggung jawab itu. (Q.S. Hud: 61)
Selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, alam atau ekologi juga merupakan ayat Tuhan yang harus dipahami dan dipahami, sebagaimana kita memahami al-Quran. Dari pemahaman itulah akan terwujud keimanan yang teguh kepada Tuhan serta kemantapan diri sebagai manusia yang harus menyebarkan kedamaian di muka bumi. Dari pemahaman inilah akan terbentuk suatu gambaran menyeluruh terhadap alam, bahwa Tuhan menciptakan alam ini dengan maksud-maksud tertentu yang harus kita cari dan teliti. Pencarian makna alam inilah yang melandasi setiap kegiatan penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan. Maka tidak ada dikotomi dan pertentang antara ilmu dan wahyu, antara IPTEK dan agama, karena pada hakikatnya keduanya akan mengantarkan kita kepada keyakinan akan keagungan Tuhan (Q.S. 190-191)

Tauhid
Maka dengan menyeimbangkan ketiga pola hubungan di atas kita akan mencapai totalitas penghambaan (tauhid) kepada Allah. Totalitas yang akan menjadi semangat dan ruh bagi kita dalam mewarnai hidup ini, tidak semata-mata dengan pertimbangan Ketuhanan belaka, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan kelestarian lingkungan hidup. Bahwa tauhid yang kita maksudkan bukan sekadar tauhid transcendental as sich, tetapi antrophomorfisme tanscendental, nilai-nilai ketuhanan yang bersatu dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
Pada akhirnya totalitas tauhid inilah akan melandasi dan memandu jalan kita yang mencakup kenyakinan hati dan perwujudan nilai lewat perilaku dalam mencapai tujuan gerakan membangun kehidupan manusia yang berkeadilan.
Khatimah
Rumusan nilai-nilai dasar PMII perlu selalu dikaji secara kritis, dipahami secara mendalam dan dihayati secara teguh serta diwujudkan secara bijaksana. Dengan NDP ini hendak mewujudkan pribadi muslim yang mempertahankan kehidupan yang seimbang antara dzikir, pikir dan amal shaleh, dan pribadi yang sadar akan kedudukan dan peranan sebagai intelektual muslim berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah di negara Indonesia yang maju, manusiawi, adil, penuh ramat dan berketuhanan serta merdeka sepenuhnya.
Rabbana ‘alaika tawakkalna wa ilaika anabna wa ilaika al-mashir.
A S W A J A
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Aswaja Dalam Pemahaman PMII
kita pernah tahu bahwa Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) adalah madzhab keislaman yang menjadi dasar jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ (NU) sebagaimana dirumuskan oleh Hadlratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qanun Asasi yaitu: dalam ilmu aqidah/teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam syari’ah/fiqh mengikuti salah satu Imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idres Al-Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam tashawuf/ akhlaq mengikuti salah satu dua Imam:Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Namun pemahaman seperti ini tidak memadai untuk dijadikan sebagai gerak PMII. Sebab, pemahaman demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang beku dan tidak bisa diutak-atik lagi. Pemakanaannya hanya dibatasi pada produk pemikiran saja. Padahal produk pemikiran, secanggih apapun, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang menghasilkannya. Padahal untuk menjadi dasar sebuah pergerakan, Aswaja harus senaniasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan dengan konteks saat ini dan yang akan datang. Inilah yang dinamakan sebagai ideologi terbuka.
PMII memaknai Aswaja sebagai manhajul fikr yaitu metode berpikir yang digariskan oleh para sahabat Nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi politik dan social yang meliputi masyarakat muslim waktu itu (Said Aqil Siradj, 1996). Dari manhajul fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keislaman baik dibidang aqidah, syari’ah, maupun akhlaq/tasawuf, yang walaupun beraneka ragam tetap brada dalam satu ruh. PMII juga memaknai Aswaja sebagai manhaj al-taghayyur al-ijtima’i yaitu pola perubahan sosial-kemasyarakatan yang sesuai dengan nafas perjuangan rasulullah dan para sahabatnya. Pola perubahan ini akan kita lihat nanti dalam arus sejarah peradaban masyarakat muslim. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai manhaful fikr mapun manhaj al-taghayyur al-ijtima’i adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah : ma ana ‘alaihi waashabi (segala sesuatu yang akan datang dari rasul dan para sahanatnya). Inti itu diwujudkan dalam empat nilai: tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan).
Maka untuk memahami Aswaja secara komprehensif, kita harus mencari akar-akar histories yang menunjukkan persinggungan antara nilai-nilai Aswaja dengan peristiwa-peristiwa sejarah. Kita harus mengaitkan pemahaman kita terhadap keempat nilai (normatifitas) Aswaja dengan perjalanan sejarahnya (historisitas). Dari pemahaman yang komprehensif terhadap dua komponen tersebut kita akan menemukan titik temunya pada Nilai-Nilai Dasar PMII.
Nilai-Nilai Aswaja Dalam Arus Sejarah
1. Tawassuth
Tawassuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat, tidak ekstrim (baik ke kanan maupun kekiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul ujur awsthuha (paling baiknya sesuatu adalah pertengahannya). Tawassuth merupakan nilai yang mengatur pola pikir, yaitu bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita. Dalam rentang sejarah, kita menemukan bahwa nilai ini mewujud dalam pemikiran para imam yang telah disebut diatas.
Di bidang aqidah atau teologi, Al-Asy’ari dan Al-Maturidi hadir sebagai dua pemikir yang tawassuth. Di satu sisi mereka berusaha untuk menghindari pemikiran Mu’tazilah yang terlalu rasional dan memuja-muja kebebasan berpikir sehingga menomer duakan al-quran dan sunnah rasul. Tetapi di sisi lain beliau tidak sepakat dengan golongan jabariyah yang sama sekali tidak memberi tempat bagi akal dan memaknai al-quran dan hadits secara tekstual. Mereka berusaha menggabungkan dua pendekatan itu dan kemudian melahirkan dua konsep teologi yang saling melengkapi.
Di bidang fiqih atau hukum Islam kita juga mendapatkan Abu Hanifah, Malik bin Anas, Al-Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal sebagai para pemikir yang konsep fiqih Islam yang di dasarkan kepada Al-quran dan hadits, namun tradisi ataupun kepada rasionalitas akal belaka.
Di bidang tasawuf Al-Junaid tampil dengan pemikiran tasawuf yang berusaha mencari sinergitas antara kelompok falsafi dengan konservatif. Dia berhasil melahirkan konsep tasawuf sunni yang menjadikan taqwa (syari’ah) sebagai jalan utama menuju haqiqah. Dengan demikian, dia berhasil mengangkat citra tasawuf yang waktu itu dianggap sebagai ajaran sesat sebab terlalu syari’ah, seperti ajaran sufi Al-Hallaj. Apa yang dilakukan oleh al-Junaid sama dengan Wali Sanga pada masa awal Islam di Jawa ketika menolak ajaran tasawuf Syekh siti Jenar.
Dalam sejarah filsafat islam pun kita mendapatkan seorang Al-Ghazali yang mampu mempertemukan antara konsep-konsep tilosofis dengan Al-quran dan hadits. Dia terlebih dahuu mementahkan teori-teori filsafat yang menurutnya menyimpang dari ajaran Islam seperti Ikhwan al-Shafa. Kemudian menjadikan nilai-nilai al-Quran dan hadits sebagai pemandu pemikiran filosofis. Bukan filsafat yang ditolak Al-Ghazali, melainkan silogisme-silogisme filosofis yang bertentangan dengan al-Quran dan hadits.
2. Tasamuh
Pengertian tasamuh adalah toleran, tepa selira. Sebuah pola sikap yang menghargai perbedaan, tidak memaksakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagaimana kita harus bersikap dalam hidup sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran akan pluralisme atau keragaman, yang saling melengkapi bukan membawa kepada perpecahan.
Kita bisa menengok sejarah, bagaimana sikap para imam yang telah disebutkan di atas terhadap para penentang dan ulama-ulama lain yang berbeda pendapat dengan mereka, selama ajaran mereka tidak mengancam eksistensi agama islam. Lihat pula bagaimana sikap Wali Sanga terhadap umat beragama lain (Hindu-Budha) yang sudah lebih dulu ada di Jawa. yang trpenting bagi mereka adalah menciptakan stabilitas masyarakat yang dipenuhi oleh kerukunan, sikap saling menghargai, dan hormat-menghormati.
Di wilayah kebudayaan, kita bisa menengok bagaimana Wali Sanga mampu menyikapi perbedaan ras, suku, adapt istiadat, dan bahasa sebagai elandinamis bagi perubahan masyarakat kea rah yang lebih baik. Perbedaan itu berhasil direkatkan oleh sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, keanekaragaman saling melengkapi. Unity in diversity.
3. Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi baik yang bersifat antar individu, antar struktur social, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dan alam. Keseimbangan di sini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah, tidak menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain. Tetapi, masing-msing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa menggaggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah teciptanya kedinamisan hidup.
Dalam ranah sosial yang ditekankan adalah egalitarianisme (persamaan derajat) seluruh umat manusia. tidak ada yang merasa lebih dari yang, yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya. Tidak ada dominasi dan ekspoitasi seseorang kepada orang lain, termasuk laki-laki terhadap perempuan. Maka kita lihat dalam sejarah, Nabi Muhammad dan khulafaurrasyidin dengan tegas menolak dan berusaha menghapus perbudakan. Begitu juga, sikap NU yang dengan egas menentang penjajahan dan kolonialisme terhadap bangsa Indonesia.
Dalam wialayah politik, tawazun meniscayakan keseimbangan antara posisi Negara (penguasa) dan rakyat. Penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang, menutup kran demokrasi, dan menindas rakyatnya. Sedangkan rakyat harus selalu mematuhi segala peraturan yang ditujukan untuk kepentingan bersama, tetapi juga senantiasa mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kita lihat bagaimana sikap Ahmad bin Hanbal kepada Al-Makmun yang menindas para ulama yang menolah doktrin mu’tazilah. Dia membangun basis perlawanan kerakyatan untuk menolak setiap bentuk pemaksaan Negara, walaupun dia dan para ulama yang lain harus menahan penderitaan dan hukuman yang menyakitkan. Namun kita juga bisa melihat contoh lain sikap seorang al-Ghazali terhadap pemimpin yang adil bernama Nizam al-Muluk. Dia ikut berperan aktif dalam mendukung setiap program pemerintahan, memberi masukan atau kritik, dan hubungan yang mesra antara ulama’ dan umara’ pun tercipta. Kita juga bisa membandingkannya denga posisi Wali Sanga sebagai penasehat, pengawas dan pengontrol kerajaan Demak.
Dalam wilayah ekonomi, tawazun meniscayakan pembangunan system eknomi yang seimbang antara posisi Negara, pasar dan masuarakat. Kita melihat bagaimana Umar bin abdul azis mampu membangun ekonomi Islam yang kokoh dengan menyeimbngkan fungsi Negara (baitul mal) sebagai pengatur sirkulasi keuangan dan pendistribusian zakat, Mewajibkan setiap pengusaha, pedagang, dan pendistriusian jasa (pasar) untuk mengeluarkan zakat sebagai kontrol terhadap kekayaan individu dan melarang setiap bentuk monopoli, Serta menyalurkan zakat kepada rakyat yang tidak mampu sebagai modal usaha dan investasi. Sehingga dalam waktu tiga tahun saja telah terbangun struktur ekonomi yang stabil dan kesejahteraan hidup terjamin.
Dalam wilayah ekologi, tawazun meniscayakan pemanfaatan alam yang tidak eksploiratif (israf) dan merusak lingkungan. Banyak contoh dalam sejarah yang menunjukkan sikap ramah terhadap lingkungan. Larang menebang pohon waktu berperang misalkan, atau anjuran untuk reboisasi (penghijauan) hutan. Begitu juga ketika para intelekuta muslim semacam al-khawarizmi, al-Biruni, dan yang lain menjadikan alam sebagai sumber inspirasi dan lahan peneitian ilmu pengetahuan.
4. Ta’adul
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keadilan, yang merupakan pola integral dari tawassuth, tasamuh, dan tawazun. Keadilan inilah yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran, sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan social. Yaitu nilai kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagaimana Nabi Muhammad mampu mewujudkannya dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundamen bagi peradaban Islam yang agung.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI ASWAJA DALAM KONTEKS GERAKAN
Aswaja sebagai manhaj al-taghayyur al-ijtima’I bisa kita tarik dari nilai-nilai perubahan yang diusung oleh Nabi Muhammad dan para sahabat ketika merevolusi masyarakat Arab jahiliyah menjadi masyarakat yang tercerahkan oleh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal. Ada dua hal pokok yang menjadi landasan perubahan itu :
 Basis Nilai, yaitu nilai kebenaran qurani dan sunnah nabi yang diemplementasikan secara konsekuen dan penuh komitmen.
 Basis Realitas, yaitu keberpihakan kepada kaum tertindas dan masyarakat lapisan bawah.
Dua basis ini terus menjadi nafas perubahan yang diusung oleh umat Islam yang konsisten dengan aswaja, termasuk di dalamnya NU dan PMII. Konsistensi di sini hadir dalam bentuk élan dinamis gerakan yang selalu terbuka untuk dikritik dan dikonstruk ulang, sesuai dengan dinamika zaman dan lokalitas. Dia hadir tidak dengan klaim kebenaran tunggal, tetapi selalu berdialektika dengan realitas, jauh dari sikap eksklusif dan fanatic.
Maka empat nilai yang dikandung oleh aswaja, untuk konteks sekarang harus kita tafsirkan ulang sesuai dengan perkembangan teori-teori social dan ideology-ideologi dunia.
Tawassuth sebagai pola pikir, harus kita maknai sebagai tidak mengikuti nalar kapitalisme-liberal di satu sisi dan nalar sosialisme di sisi lain. Kita harus memiliki cara pandang yang otentik tentang realitas yang selalu berinteraksi dalam tradisi. Pemaknaanya ada dalam paradigma yang dipakai oleh PMII yaitu paradigma kritis transformatif.
Tasamuh sebagai pola sikap harus kita maknai sebagai bersikap toleran dan terbuka terhadap semua golongan selama mereka bisa menjadi saudar bagi sesama. Sudah bukan waktunya lagi untuk terkotak-kotak dalam kebekuan golongan, apalagi agama. Seluruh gerakan dalam satu nafas pro-demokrasi harus bahu membahu membentuk aliansi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik, bebas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan. PMII harus bersikap inklusif terhadap sesama pencari kebenaran dan membuang semua bentuk primordialisme dan tanatisme keagamaan..
Tawazun sebagai pola relasi dimaknai sebagai usaha mewujudkan egalitarianisme dalam ranah social, tidak ada lagi kesenjangan berlebihan antar sesama manusia, antara laki-laki dan perempuan, antara kelas atas dan bawah. Di wilayah ekonomi PMII harus melahirkan model gerakan yang mampu menyeimbangkan posisi Negara, pasar dan masyarakat. Berbeda dngan kapitalisme yang memuasatkan orientasi ekonomi di tangan pasar sehingga fungsi negara hanya sebagai obligator belaka dan masyarakat ibarat robot yang harus selalu menurutikehendak pasar, atau sosialisme yang menjadikan Negara sebagai kekuatan tertinggi yang bengontrol semuakegiatan ekonomi, sehingga tidak ada kebebasan bagi pasar dan masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomina. Di wilayah politik, isu yang diusung adalah mengembalikan posisi seimbang antara rakyat dan Negara. PMII tidak menolak kehadiran Negara, karena Negara melalui pemerintahannya merupakan implementasi dari kehendak rakyat. Maka yang perlu dikembalikan adalah fungsi Negara sebagai pelayan dan pelaksana setiap kehendak dan kepentingan rakyat. Di bidang ekologi, PMII harus menolak setiap bentuk eksploitasi alam hanya semata-mata demi memenuhi kebutuhan manusia yang berlebiahn. Maka, kita harus menolak nalar positovisik yang diusung oleh neo-liberalisme yang menghalalkan eksploitasi berlebihan terhadap alam demi memenuhi kebutuhan bahan mentah, juga setiap benuk pencemaran lingkungan yang justru dianggap sebagai indikasi kemajuan teknologi dan percepatan produksi.
Ta’adul sebagai pola integral mengandaikan usaha PMII bersama seluruh komponen masyarakat, baik nasional maupun global, untuk mencapai keadilan bagi seluruh umat manusia. keadilan dalam berpikir, bersikap dan relasi. Keadilan dalam ranah ekonomi, politik, social, hukum, budaya, pendidikan, dan seluruh ranah kehidupan. Dan perjuangan menuju keadilan universal itu harus dilaksanakan melalui usaha sungguh-sungguh, bukan sekadar menunggu anugeah dan pemberian turun dari langit.

KEINDONESIAAN
MEMBONSAI GERAKAN; REKONSTRUKSI MA”SS”IFITAS PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA
”Keindonesian” Oleh:azzam_08
Mahasiswa bukanlah sebuah kelas sebagaimana disampaikan oleh ”karl marx” yang selalu membagi dua kelas dalam masyarakat sosial (borjuis dan proletar). Mahasiswa adalah sector yang didalam tergabung anak_anak darii masyarakat 2 sektor tersebut. Meskipun kedudukan mahasiswa mengambang dalam kelas masyarakat, namun mahasiswa mempunyai peran penting sebagai elemen pengontrol kebijakan dan melakukan perubahan. Peran dan fungsi mahasiswa sangat menetukan bagi perubahan Negara. Dengan berbagai jurus gerakan yang dimilikinya, mereka mampu mnciptakan sebuah perubahan.
 Ulasan Singkat Gerakan Mahasiswa Pra Sampai Pasca Kemerdekaan (Orde Lama)
Salah satu sejarah yang pernah ditorehkan oleh bangsa ini adalah peristiwa sumpah pemuda pada tahun 1928, yang melahirkan tekad bulat bangsa untuk merdeka, ini merupakan buah dari campur tangan gerakan masiswa pada masa itu. Selain itu, gerakan perlawanan pra kemerdekaan tidak terlepas dari peran mahasiswa yang menjadi promotor dalam mengusir penjajah. Sehingga tidak heran apabila generasi mahasiswa selanjutnya bercermin terhadap gerakan massif yang pernah dituangkan, dan ini adalah sumbangsih besar bagi Bung Karno dan Bung Hatta melalui perjuanganya merebut kemerdekaan. Soekarno merupakan founding father yang menjadi promotor pra kemerdekaan hingga menjadi pelopor dalam memperjuangkan keutuhan NKRI.
Élan vitas Gerekan mahasiswa dalam menciptakan sebuah perubahan tidak berhenti sampai dikemerdeka’an. Regenerasi yang ada, menuntut tetap terjaganya semangat mahasiswa sebagai agent of control dari sebuah kebijakan negara dan konstelasi politik negara. Karena keadaan perpolitikan pada masa itu memaksa gerakan mahasiswa bergerak secara independen. Intervensi partai politik mengakibatkan agent of change bak singa tak bertaring, mereka dijadikan robot yang hanya mampu bergerak monoton kebelakang dan kedepan. Keada’an yang demikian berjalan cukup lama. Hingga akhirnya terjadi gesekan segitiga pada waktu itu, yakni perseteruan Soekarno,TNI, dan PKI yang dipicu oleh perdebatan system pemerintahan indonesia. Sehingga berbuntut kesengsara’an pada rakyat, bahkan Indonesia pada sa’at itu mengalami inflasi sampai 600%. Keada’an yang demikian memicu agent of change memberanikan diri untuk keluar dari interpensi partai politik. Dengan visi menciptakan keadilan social dan solidaritas masyarakat, ormas pemuda beserta mahasiswa yang tergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) menggelar aksi besar yang berbuntut penurunan Soekarno dan pembubaran PKI.
 Ulasan Singkat Gerakan Mahasiswa Pada Masa Orde Baru Sampai Habibie
Jatuhnya kekuasa’an dari kasta Soekarno ke kasta Soeharto belum bisa mengatasi keterpurukan bangsa ini. Pemerintah tidak bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik, tapi malah sebaliknya. Sifat kepemimpinan kolonialisme cenderung dictator dan otoriter membawa dampak keterbelakangan masyarakat, stagnasi pemikiran dan lain sebagainya. Gaya kepemimpinan tidak bisa di ganggu gugat bahkan menindak siapapun yang menetang pemerintahannya. Tapi ini tidak membuat agent of social control untuk menyerah untuk mengaspirasikan suara rakyat. Protes-protes terhadap pemerintahan soeharto kerap kali dilakukan, baik berupa aksi maupun tulisan oleh LPM meski berbuntut penahanan. Terbukti aksi besar yang terjadi tahun 1974 tidak menghasilkan apa-apa kecuali penahanan terhadap mahasiswa antara 1-2 tahun. Aksi besar seperti ini juga dilakukan pada tahun 1978 dan 1989. Selama itu demokrasi dikebiri, hak asasi manusia disederhanakan dan dijadikan alasan penindasan. Hingga mahasiswa dibodohi dengan diberlakukannya NKK dan BKK.
Tahun 1998 merupakan tahun yang suram bagi pemerintahan orde baru. Karena pada waktu itu terjadi aksi besar yang tergabung didalamnya mahasiswa formal dan non formal dengan visi kebebasan dalam berdemokrasi yang menghasilkan penurunan Soeharto yang digantikan Habibi. Pergantian Soeharto ke Habibi tidak berjalan mulus, para promotor propokator kembali dipaksa turun jalan. Karena pergantian yang ada di anggab tidak lebih dari pergantian rezim yang sama. Tidak ada perubahan kecauli peralihan dari sang guru terhadap muridnya yang paling royal. Apalagi jelas, pergantian kepala Negara hanyalah sebagai prasyarat berlangsungnya reformasi yang menjadi tututan masyarakat.
 Ulasan Singkat Gerakan Mahasiswa Pada Masa Reformasi
Pada masa pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid(Gus Dur) tidak ada gerakan mahasiswa yang menonjol. Karena Gus Dur mengangkat aktivis 1998 duduk di senayan, dari sini hampir tidak ada regenerasi gerakan mahasiswa. Gus Dur lebih meningkatkan intelektual mahasiswa untuk membangun bangsa Indonesia. Sedangkan pada masa Megawati berbeda jauh dengan pemerintahan ayahnya. Megawati tidak begitu memperhatikan aspirasi rakyat meskipun kebijakannya sering menuai protes baik melalui media masa, maupun aksi. Namun nihil hasilnya, salah satu faktornya adalah gerakan mahasiswa yang kurang tajam, karena pada masa ini masih tahap penanaman nilai patriotism terhadap gerakan mahasiswa yang sebelumnya mengalami keterpotongan generasi.
Bergulirnya reformasi belum bisa mengatasi persoalan bangsa. Karena kebijakan yang di ambil oleh pemerintah tidak sesuai dengan tujuan demokrasi yang sebenarnya. Yang mana tujuan reformasi yang sebenarnya adalah merubah tatanan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur. Tahun 2006 mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah yang semena-mena menaikkan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang melambung tinggi. Perintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) di anggab belum bisa mensejahterakan rakyat, terbukti warga miskin mencapai 13,33% jumlah penduduk Indonesia. Sehingga kembali menuai aksi dipemerintahanya jilid II,tepatnya di 100 hari pemerintahan jilid II.
 Rekonstruksi Masifitas Peran Dan Fungsi Mahasiswa
Gegap gembita gerakan mahasiswa dari tahun ke tahun yang telah dipaparkan di atas, diharapkan menjadi cermin bagi mahasiswa sa’at ini untuk merajuk eksistensi mahasiswa. Setidaknya setelah bercermin mahasiswa mampu bergerak massif sesuai peran dan fungsi mahasiswa. Secara hakiki, gerakan mahasiswa adalah gerakan intelektual jauh dari kekerasan dan radikalisme. Mengingat gerakan ini bersumber dari komunitas akademis kampus yang cenderung mengedepankan rasionalitas dalam menyikapi berbagai permasalahan.
Gerakan mahasiswa pada sa’at ini merupakan proses pengembalian dan reboisasi nilai-nilai gerakan yang sebelumnya tepotong di era Gus Dur. Berdasarkan realita, gerakan yang ada lebih berangkat dari kepentingan individu. Sifat pragmatis yang menyelimuti wadah gerakan masih sulit dilepas, karena sifat pemanja’an mahasiswalah yang menjadi factor melempemnya gerakan mahasiswa. Hingga sikap anarkisme selalu ditorehkan mana kala mahasiswa melakukan aksi. Hal yang demikianlah yang merusak citra gerakan, kurangnya pengalaman atau pemahaman metode aksi juga berpengaruh dalam hal ini. Maka kemudian Sharp menawarkan 3 metode aksi berdasarkan derajat intensitasnya. Pertama, Protes, Demokrasi, dan Persuasi, metode ini merupakan bentuk penyampaiantuntutan dengan jalan komunikasi public agar penguasa menanggapinya. Komunikasi yang dimaksud tidak sebatas verbal, tetapi juga simbolik dan interaktif. Misalnya duduk dijalan, loby, poster, dan lain-lain. Kedua, nonkoperasi ekonomi, social, dan politik. Aksi nirkekerasan dengan cara tidak mau bekerja sama dengan rezim atau memutus hubungan dengan rezim sehingga kepentingan rezim terganggu. Misalnya boikot, mogok, embargo dan lain-lain. Ketiga, interval tanpa kekerasan. Dipakai ketika 2 metode di atas tidak bisa berjalan, sebagai cara terakhir karena memiliki resiko tinggi. Metode ini menekan secara psikologis, membuat alternative membuat organisasi masa, dan lail-lain. Dengan tawaran tersebut gerakan mahasiswa diharapkan melihat kembali moral gerakan dan keadilan sosialserta mampu membangun jaringan yang kuat, sehingga mampu menjadi oposisi permanen pemerintah.
Gerakan mahasiswa yang pada dasarnya berangkat dari individu yang terpelajar harus di imbangi dengan gerakan intelektual, agar apa yang ingin di raih tidak terkesan asal-asalan. Dalam suatu perspektif, geralakan intelektual (intellectual movement)akan terbangun di atas trias tradition mahasiswa(tiga tradisi). Pertama,tradisi diskusi (discussion tradition), gerakan mahasiswa harus memperbanyak ruang diskusi pra-pasca pergerakan. Diskusi akan membawa gerakan mahasiswa menjadi gerakan rasional dan terpercaya cirri khas gerakan. Lantaran itu, elemen masyarakat secara umum akan menghargai isu-isu yang di usung oleh gerakan mahasiswa. Seperti dalam menurunkan demonstrasi, elemen mahasiswa harus mengkaji lebih detail apa, mengapa, akibat, latar belakang kebijakan yang ditentang.
Kedua, tradisi menulis (writing tradition), aktivitas menulis merupakan salah satu gerbang menuju tradisi intelektual bagi gerakan mahasiswa. Karena, mewacanakan isu-isu melalui media cetak dapat dibaca oleh kalangan luas dalam artian lebih efektif untuk menyebarkan gagasan atau wacana keseluruh kelompok persada nusantara, bahkan sampai ke manca Negara. Hal ini bersinergi dengan gerakan mahasiswa Indonesia, meminjam istilah Michel Fremerey (1976) “derakan korektif”, selain diorasikan melalui mimbar bebas dalam aksi demonstrasi juga dapat diwujudkan bagi tokoh-tokoh pergerakan mahasiswa dalam bentuk tulisan di media massa.
Sebagaimana dikemukakan oleh Satrio Mundar bahwa dukungan mahasiswa di Indonesia tidak pbisa lepas dari dukungan penuh media massa untuk mencapai hasil maksimum dalam perjuangan. Sebagai missal, momentum penurunan rezim orde lama, gerakan mahasiswa didukung Koran mahasiswa popular “mahasiswa Indonesia” atau ketika gerakan mahasiswa menurunkan rezim orde baru didukung oleh beletin bergerak (media aksi mahasiswa UI).
Ketiga, tradisi membaca (reading tradition), aktualisasi isu-isu sangat penting bagi gerakan mahasiswa dalam bergerak. Begitu cepat pergeseran berita dan opini publik, memaksa kita senantiasa membaca kalau tidak ingin tertinggal. Sehingga kita mampu meng-up date isu-isu baru untuk dimunculkan.
Wallahu a’lam fi showaf
read more “buku panduan mapaba 2010 PMII Cabang Surabaya Selatan”

buku panduan mapaba 2010 PMII Cabang Surabaya Selatan

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen kesialaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insane muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahkussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.



BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan
2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2. hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
b. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories,kekeluargaan,kesetaraaan dan kualitatif.
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi
Kewajiban Anggota:
1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi
Pasal 8
Hak Kader:
1. Berhak memilih dan dipilih
2. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3. Berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan
Kewajiban Kader :
1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulya
2. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam, negara dan organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota
3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua sebanyak 9 (tujuh) Orang
c. Sekretaris jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
g. Pengurus lembaga –lembaga
4. Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi organisasi
e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h. Advokasi Kebijakan Pablik
5. Ketua umum dipilih oleh kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara.dan Biro-Biro
8. Bidang- Bidang PKC: Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
15. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus
16. Persyaratan Pengurus Koorcab :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
17. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4. Masa jabatan PC adalah setahun
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
- Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
- Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC
7. Apabila Cabang yang Belum Ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang keagamaan, Sekretaris Umum dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan departemen-departemen
9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
10. Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang:
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis
16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa Jabatan PK adalah setahun
6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya
7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9. Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
10. Departemen-Departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon di bawah koordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh RTK
13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode
- Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK
b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya
c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 17
Pengurus Rayon
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PR setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. Persyaratan Pengurus Rayon :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b. dari rayon bersangkutan.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis
8. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a. apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan
b. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan ketau Bidang Internal
c. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal
d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua
e. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
a. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
b. Wadah Perempuan Tersebut diatas selanjutnya diataur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22

1. Wadah perempuan bernama KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3. KOPRI didirikan pada 29 september 2003 Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII
5. Struktur KOPRI terdiri dari:
- PB KOPRI
- PKC KOPRI
- PC KOPRI
6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota
b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota
c. Lima orang Anggota
3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan Nasional
c. Musyarah Kerja Nasional
d. Konferensi Koordinator Cabang
e. Musyawarah Pimpinan Daerah
f. Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i. Rapat Kerja Cabang
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l. Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB
Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur
i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar,PB KOPRI dan ketua umum PKC, PKC KOPRI dan ketua Umum PC serta PC KOPRI
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5. Muspim membentuk badan Pekerja Konggres
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PCdan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi Cabang
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang
1. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
2. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
3. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
4. Konfercab diadakan satu tahun sekali
5. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c. Memilih ketua umum dan formatur
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
b. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
c. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
d. Memilih ketua komisariat dan Tim formatur
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab- LB)
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon
Pasal 42
Penghitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
A. Lambang PMII
a. Pencipta Lambang : H. Sa’id Budairi
b. Makna Lambang
1. Bentuk
Perisai berarti ketahanan dan kemampuan mahasiswa Islam Indonesia terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita-cita selalu memancar.
Lima bintang sebelah atas adalah menggambarkan Rasulullah dengan empat sahabat terkemuka (Khulafa’ur Rasyidin).
Empat bintang sebelah bawah adalah menggambarkan empat mazhab yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sembilan bintang sebagai jumlah bintang dalam lambang dapat berarti ganda, yakni: Rasulullah dengan empat sahabatnya serta empat mazhab itu, laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan tinggi dan penerang umat Islam,
Sembilan orang wali penyebar Islam di Indonesia
2. Warna
Biru sebagai tulisan PMII berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki serta digali oleh warga pergerakan. Biru juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan merupakan kesatuan wawasan nusantara.
Biru muda sebagai warna dasar perisai sebelah bawah berarti ketinggian ilmu pengetahuan, budi pekerti dan takwa.
Kuning sebagaimana warna dasar perisai sebelah atas, berarti identitas kemahasiswaan yang menjadi sifat dasar pergerakan, lambing kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta pengharapan menyongsong masa depan.
c. Penggunaan
lambang digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, bagde, jaket, kartu tanda anggota (KTA) PMII dan benda atau tempat-tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
Ukuran lambang disesuaikan dengan pengguaan.
d. Gambar lambang

Beri Gambar PMII Bro…
B. Bendera PMII
a. Pencipta bendera : Shaimoery WS
b. Ukuran : Panjang dan lebar 4:3
c. Warna dasar : Kuning
d. Isi
- Lambang PMII terletak pada bagian tengah
- Tulisan PMII terletak pada sebelah kiri lambang membujur kebawah
e. Penggunaan
- Bendera digunakan pada upacara-upacara resmi organisasi, baik intern maupun ekstern dan upacara nasional.
- Penempatannya diletakkan didepan tempat upacara dan disebelah kiri bendera kebangsaan Gambar Bendera Bro…..s

“Ke-PMII-an”
(historisitas)
1. Cikal Bakal dan proses Kelahiran PMII
PMII, yang sering kali disebut Indonesia Moslem Student Movement atau Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah anak cucu NU (Nahdatul Ulama) yang terlahir dari kandungan Departemen Pengurus Tinggi Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) yang juga anak NU. Status anak cucu ini pun diabaikan dalam dokumen kenal lahir yang dibuat di Surabaya tepatnya di Taman Pendidikan Putri Khodijah pada tanggal 17 April 1960 bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1379 H.
Meski begitu bukan lahirnya PMII berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan yang dihadapinya. Hasrat mendirikan, mahasiswa NU memang sudah lama bergejolak, namun pihak PBNU belum memberikan Grenn Light, belum meganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di Perguruan Tinggi.
Namun kemauan anak-anak muda itu tak pernah kendor, bahkan terus berkobar dari kampus ke kampus. Bisa dimengerti karena kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk melahirkan organisasi baru. Banyak organisasi mahasiswa bermunculan dibawah naungan payung induknya misalnya SEMII (dengan PSII), KMI (dengan PERTI), HMI (dengan MASYUMI), IMM (dengan MUHAMMADIYAH) dan HIMMAH (dengan WASHLIYAH) serta masih banyak lagi. Wajar jika anak-anak NU kemudian ingin mendirikan wadah sendiri dan bernaung dibawah panji dunia. Dan benar, keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk Ikatan Mahasiswa NU (IMANU) pada akhir 1955, yaitu yang diprakasai oleh beberapa pimpinan pusat dari IPNU.
Namun IMANU tak berumur panjang karena PBNU menolak keberadaannya. Bisa dipahami kenapa PBNU bertindak keras, karena pada waktu itu IPNU baru saja lahir yaitu pada tanggal 24 Februari 1954. apa jadinya jika baru lahir saja belum terurus sudah terburu menangani yang lain, logis sekali. Jadi keberadaan PBNU bukan pada prinsip berdiri atau tidak adanya IMANU tapi lebih merupakan pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas waktu.
Dan baru setelah wadah “Departemen” itu dinilai tidak lagi efektif, tidak cukup kuat untuk menampung aspirasi mahasiswa NU, konferensi besar IPNU (14-16 Maret 1960 di Kaliurang Jogjakarta) sepakat mendirikan organisasi tersendiri. Lalu berkumpulah tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah selama 3 hari di Taman Pendidikan Khodijah, Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka impikan.
Bertepatan dengan itu, ketua umum PBNU, K.H. Idham Kholid, memberikan lampu hijau, bahkan semangat pula membakar semangat agar mahasiswa NU menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang berprinsip. Ilmu itu untuk diamalkan bukan ilmu itu untuk ilmu. Maka dengan itu lahirlah organisasi mahasiswa dibawah naungan paying NU, pada tanggal 17 April 1960, lewat kandungan Departemen Perguruan Tinggi IPNU. Dan bayi yang lahir itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dengan demikian, ide dasar pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri. Bahwa kemudian harus berpanji dibawah panji NU, itu bukan sekedar pertimbangan praktis semata, misalnya karena kondisi politik saat itu yang nyaris menciptakan iklim depedensi sebagai suatu kemutlakan. Tapi lebih dari itu keterikatan PMII pada NU memang sudah terbentuk dan memang sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, aqidah, cita-cita bahkan pola berpikir, bertindak dan berprilaku.
Mengenai makna dari PMII sendiri dari mulai kata “PERGERAKAN” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ke-Tuhan-an dan kemanisian agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada didalam kuwalitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Khalifah Fil Ard.
Kata “MAHASISWA” yang terkandung dalam PMII adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di Pergruuan Tinggi yang mempunyai kebebasan dalam berpikir, bersikap dan bertindak kritis terhadap terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insane Religius, insan Akademik, insan sosial, dan insan Mandiri.
Kata “ISLAM” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama pembebas terhadap fenomena realitas sosial dengan paradigma Ahlusunnah Wal Jama’ah yang konsep terhadap pendekatan agama islam secara proposional antara Iman, Islam dan Ihsan yang dalam pola pikir prilaku tercerminkan sifat-sifat selektif, akomodatif.
Kemudian yang terakhir, kata “INDONESIA” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang mempunyai Falasafah ideologi bangsa (Pancasila) dan UUD ’45 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran berwawasan nusantara.
2. Reformulasi dan Reorentasi Gerakan PMII
Pada awal-awal berdirinya, PMII masih menjadi gerakan Underbouw (Departement) NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi sosial politik sangat panas dan banyak dari organisasi-organisasi mahasiswa yang berfailasi dengan kekuatan politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
Dalam perjalanan sejarahnya, PMII terus mengadakan refleksi-aksi, refleksi aksi gerakan yang selama ini diambilnyauntuk menjadi cermin transformative bagi gerakan-gerakan PMII dimasa yang akan dating, keterlibatan PMII dalam dunia politik praktis yang terlalu jauh dalam Pemilu tahun 1971 itu akhirnya sangat merugikan PMII sendiri sebagai organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII banyak kemunduran dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk pada beberapa Cabang PMII beberapa daerah.
Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini dilakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui beberapa pertimbangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar pada tanggal 14-16 Juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi Independensi di Munarjati Lawang Jawa Timur, yang lebih dikenal dengan “Deklarasi Munarjati”. Sejak itulah PMII secara formal structural lepas di bawah naungan NU, dan langsung membuka akses dan ruang sebesar-besarnya tanpa berpihak kepada salah satu partai politik. Hingga saat ini indepedensi itu masih terus dipertahankan dengan penegasan “Penegasan Cibogo” pada tanggal 08 Oktober 1989. bentuk dari indepedensi itu sebagai upaya merespon pembangunan dan modemitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral serta idealisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Sampai kemudian PMII melakukan reformasi gerakan lagi pada kongres X PMII pada tanggal 27 Okteber 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU, yang akhirnya melahirkan pertanyaan. “Dekralarasi Indepedensi PMII-NU”. Penegasan hubungan itu didasarkan kepada pemikiran-pemikiran antara lain : pertama, adanya ikatan kesejarahan (historisitas) yang mempertautkan antara pemikiran PMII-NU. Adapun kehidupan menyatakn dirinya sebagai organisasi independent, hendaknya tidak dipahami secara sempit sebagai upaya mengurangi, apalagi menghapuskan arti ikatan kesejarahan. Kedua, adanya persamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII-NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesia-an merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi setiap muslim Indonesia.
3. Menata Gerakan PMII
Perubahan-perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada bentuk dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri. Disamping itu, sikap kritis yang amat dibutuhnkan mendorong para aktifis PMII secara dinamis sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita gerakan mahasiswa sebagai agen of social change.
Sebenarnya pada era tahun 1980an, PMII ulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhadap amsayrakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum/peristiwa besar yang ikut mewarnai pergulatan PMII dalam wilayah kebangsaan Pertama,penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asa tunggal, kedua, kembalinya NU ke Khittah 1926 pada tahun 1984 ketika itu PMII mampu memposisikan yang cukup startegis karena:
1. PMII memberikan prioritas kepada upaya pengembangan intelektual;
2. PMII menghindari bentuk dari praktek politijk praktis dan bergerak diwilayah pemberdayaan Civil Society;
3. PMII lebih mengembangkan sikap dan paradigma kritisme terhadap Negara.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan rumusan Nilai dasar Pergerakan (NDP), sepanjang tahun1990-an, PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta issue-issue penting, seperti Islam Transformatif, demokrasi, pluralisme, Civil Society, masyarakat komunikatif, teori kritik postmodernisme.
Seirang dengan naikknya Gus Dur menjadi orang nomor Wahid yang ke-4 di Indonesia. waktu itu, Serta merta aktifis PMII mengalami kebingungan apakah Civil Society harus berakhir ketika Gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul talimperjuangan Civil Society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika Gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, patradigma yang selama ini menjadi aras gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan Paradigma Kritis Transformatif.
Bagaimana Kita sebagai Kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umunya dan kader PMII khususnya untuk berfikir kritis terhadap setiap kebijakan Negara yang kadang kala sama sekali tidak memihak terhadap rakyat kecil dan cenderung menindas, begitupun secara mikro kebijakan yang ada dikampus kita, kampus Biru, kampus Pergerakan, kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Yang kedua kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan filosofis PMII adalah Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang disitu ada Hablun Minallah (hubungan dengan Allah), Hablun Minannas (hubungan manusia dengan sesama manusia), Hablun minal ‘alam (hubungan dengan alam. Landasan berfikir PMII adalah Ahli Sunna Wal Jama’ah (Aswaja) yang didalamnya ada tasammuh (toleran), tawazzun (keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan) yang menjadi Manhajul Fikr (Metodologi berfikir) dan sebagai instrument perubahan. Landasan paradigmatiknya adalah Paradigma Kritis Transformatif (PKT) yang menjadikan perangkat perubahan analisa yang menjadi cita-cita perubahan pada semua level/bidang. Ketiga landasan itulah yang dijadikan acuan/pedoman yang harus dimiliki oleh setiap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Sedangkan individu-individu yang membentuk komunitas PMII dipersatukan oleh konstruk ideal seorang manusia. Secara ideologis, PMII merumuskan sebagai Ulul-albab. (Citra diri seorang kader PMII). Komunitas ulul-albab ini dicirikan:
1. Berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam;
2. Berjiwa optmis-transendental atas kemampuan mengatasi masalah lehidupan;
3. Berfikir secara dialektis;
4. Bersikap Kritis;
5. Bertindak Transformatif.
Visi dan Misi besar PMII harus tetap kita kawal yang nantinya menuju pada terbebasnya masa rakyat, pekerja dan terciptanya tatanan masyarakat adil makmur sepenuhnya.
NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP)
Nilai-nilai Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Nilai adalah bagian yang tak terpisahkan di kehidupan masyarakat, begitupun dalam pergerakan. Pentingnya sebuah nilai tatkala ada interaksi baik dengan tuhan, manusia maupun alam. Maka dari itu, manusia tidaklah bebas nilai. Karena bagaimanapun setiap dimensi kehidupan memiliki nilai-nilai yang terimplementasikan secara tersirat-tersurat.
1. Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi
1.1 Pengertian : Nilai dasar pergerakan mahasiswa Islam Indonesia adalah sublimasi nilai keislaman dan keindonesiaan dalam kerangka pemahaman aswaja sebagai manhaj al-fikr dan manhaj al-taghoyyur al-ijtima’I yang menjiwai aturan, pengarah, pendorong dan penggerak setiap aktifitas berpikir, berucap dan bertindak sebagai cermin untuk mencapai tujuan bersama yang hendak dicapai.
1.2 Kedudukan : Nilai-nilai dasar PMII berkedudukan sebagai :
a. Sebagai rumusan nilai yang termuat dan menjadi sumber ideal moral dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII
b. Pusat argumentasi dan pengikat kebebasan berpikir, berucap, dan bertindak.
1.3 Fungsi : berfungsi sebagai kerangka ideologis yang pemaknaannya adalah :
a. landasan pijak setiap gerak langkah dan kebijaksanaan yang diambil.
b. Landasan berpikir terhadap persoalan yang dihadapi.
c. Landasan motivasi pada anggota untuk bertindak dan bergerak sesuai kandungan nilai.
d. Dialektika antara konsep dan realita yang selalu terbuka untuk dikontekstualkan sesuai dinamika perubahandan lokalitas
2. Rumusan Nilai-nilai Dasar PMII
Mukaddimah
Tauhid (keyakinan transendental) adalah sumber nilai yang mencakup pola hubungan antar manusia dengan Allah (hablu min Allah), hubungan manusia dengan sesama manusia (hablun min al-nas), dan hubungan manusia dengan alam (hablun min al-‘alam). PMII meyakini dengan penuh sadar bahwa menyeimbangkan ketiga pola hubungan itu merupakan totalitas keislamam yang landasannya adalah wahyu Tuhan dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi. Dalam memahami dan mewujudkan keyakinan itu PMII telah memilih Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) sebagai manhajul fikr dan manhaj al-taghayyur al-ijtima’i
Selain itu sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia, PMII menyadari bahwa Pancasila adalah falsafah hidup bangsa, yang penghayatan dan pengamalannya seiring dengan implementasi dari nilai-nilai aswaja: tawassuth, tasamuh, tawazun, dan ta’adul. Karena itu dengan menyadari watak intelektual dan kesadaran akan tanggung jawab masa depan bersama, dan dengan memohon rahmat dan ridlo Allah SWT. Maka, disusunlah rumusan Nilai-nilai Dasar PMII sebagai berikut:
a. حبل من الله (Hubungan Manusia dengan Allah)
Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dia mencipta manusia dalam sebaik-baik bentuk dan memberikan kedudukan terhormat kepadanya dihadapan ciptaan lainnya. Kedudukan seperti itu ditandai dengan pemberian daya cipta, rasa, dan karsa. Potensi inilah yang memungkinkan manusia memerankan fungsi sebagai hamba (‘abd) dan wakil Tuhan di muka bumi (khalifatullah fil ardl).
Sebagai hamba manusia memiliki tugas utama mengabdi dan menyembah Tuhan (Q.S. al-Dzariat:56), mengesakan Tuhan dan hanya bergantung kepada-Nya, tidak menyekutukan dan menyerupakan-Nya dengan manusia yang memiliki anak dan orang tua (Q.S. Al-Ikhlas:1-4).Sebagai hamba manusia juga harus mengikhlaskan semua ibadah dan amalnya hanya untuk Allah (Q.S. Shad: 82-83).
Sebagai khalifah, manusia memiliki kewajiban untuk menjaga dan memakmurkan bumi bukan malah merusaknya (Q.S. al-Baqarah: 30). Karena kedudukan ini merupakan amanah Tuhan yang hanya mampu dilakukan oleh manusia, sedang makhluk Tuhan yang lain tidak mampu untuk mengembannya (Q.S. al-Ahzab: 72). Dan tingkat kemampuan manusia mengemban amanah inilah yang kemudian menentukan derajatnya di mata Allah (Q.S. Al-An’am: 165).
Manusia baru dikatakan berhasil dalam hubungannya dengan Allah apabila kedua fungsi ini berjalan secara seimbang, lurus dan teguh. Maksudnya, bahwa keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan tidak cukup hanya dengan syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, tetapi nilai-nilai ibadah itu harus mampu diimplementasikan dalam setiap dimensi kehidupan sehari-hari, serta dalam membangun peradaban umat manusia yang berkeadilan. Sebab kita hidup di dunia ini bukan untuk mencari jalan keselamatan bagi diri kita saja, tetapi juga bagi orang lain terutama keluarga dan masyarakat sekitar kita. Hubungan ini akan mampu menghasilkan manusia yang punya kesadaran tinggi, kreatif dan dinamis.
b. حبل من النا س (Hubungan Antar Sesama Manusia)
Pada hakikatnya manusia itu sama dan setara di hadapan Tuhan, tidak ada perbedaan dan keutamaan diantara satu dengan lainnya. Begitu pula tidak dibenarkan adanya anggapan bahwa laki-laki lebih dari perempuan, karena yang membedakan hanya tingkat ketaqwaan (Q.S.al-Hujurat:13) keimanan, dan keilmuwannya (Q.S.al-Mujadalah:11).
Manusia hidup di dunia ini juga tidak sendirian tetapi dalam sebuah komunitas bernama masyarakat dan negara. Dalam hidup yang demikian kesadaran keimanan memegang peranan penting untuk menentukan cara kita memandang hidup dan memberi makna padanya. Maka yang diperlukan pertama kali adalah bagaimana kita membina kerukunan dengan sesama Umat Islam (ukhuwah islamiyyah) untuk membangun persaudaraan yang kekal hingga hari akhir nanti (Q.s. al-Hujurat: 11)
Namun kita hidup dalam sebuah negara yang plural akan kepercayaan, dan kelompok keyakinan lainnya. Belum lagi bahwa kita pun berbeda-beda suku, bahasa, adat istiadat, dan ras. Maka juga diperlukan kesadaran kebangsaan yang mempersatukan kita bersama dalam sebuah kesatuan cita-cita menuju kemanusiaan yang adil dan beradab (ukhuwah wathaniyah). Keadilan inilah yang harus kita perjuangkan (Q.S al-Maidah:8). Dan untuk mengatur itu semua dibutuhkan sistem pemerintahan yang representatif dan mampu melaksanakan kehendak dan kepentingan rakyat dengan jujur dan amanah. Pemimpin yang mengimplementasikan nilai ini dalam peraturannya harus kita ta’ati, selama tidak bertentangan dengan perintah agama (Q.S.an-Nisa:58). Dan untuk pelaksanaannya kita harus selalu menjunjung tinggi nilai musyawarah yang merupakan elemen terpenting demokrasi (Q.S.Ali Imran:199).
Namun itu saja belum cukup. Kita hidup di dunia berdampingan dan selalu berhubungan dengan negara-negara tetangga. Maka kita juga harus memperhatikan adanya nilai-nilai humanisme universal (ukhuwah basyariyah), yang mengikat seluruh umat manusia dalam satu ikatan kokoh bernama keadila. Meskipun kita berbeda keyakinan dan bangsa, tidak dibenarkan kita bertindak sewenang-wenang dan menyakiti sesama. Biarkan mereka dengan keyakinan mereka selama mereka tidak mengganggu keyakinan kita (Q.S.Al Kafirun:1-6). Persaudaraan kekal inilah sebagai perwujudan dari posisi manusia sebagai khalifah yang wajib memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bumi manusia ini
c. حبل من العلم (Hubungan Manusia Dengan Alam)
Manusia yang diberi anugerah cipta, rasa, dan karsa, yang berupa alam untuk dimanfaatkan. Namun pemanfaatan ini tidak boleh berlebih-lebihan apalagi merusak ekosistem. Hal ini dinamakan sebagai hak isti’mar, yaitu hak untuk mengolah sumber daya alam untuk kemakmuran makhluk hidup tetapi pengelolaan itu harus didasarkan pada rasa tanggung jawab: Tanggung jawab kepada kemanusiaan, karena rusaknya alam akan berkibat bencana dan malapetaka bagi kehidupan kita semua, begitu pula Tanggung jawab kepada Tuhan yang telah memberikan hak dan tanggung jawab itu. (Q.S. Hud: 61)
Selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, alam atau ekologi juga merupakan ayat Tuhan yang harus dipahami dan dipahami, sebagaimana kita memahami al-Quran. Dari pemahaman itulah akan terwujud keimanan yang teguh kepada Tuhan serta kemantapan diri sebagai manusia yang harus menyebarkan kedamaian di muka bumi. Dari pemahaman inilah akan terbentuk suatu gambaran menyeluruh terhadap alam, bahwa Tuhan menciptakan alam ini dengan maksud-maksud tertentu yang harus kita cari dan teliti. Pencarian makna alam inilah yang melandasi setiap kegiatan penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan. Maka tidak ada dikotomi dan pertentang antara ilmu dan wahyu, antara IPTEK dan agama, karena pada hakikatnya keduanya akan mengantarkan kita kepada keyakinan akan keagungan Tuhan (Q.S. 190-191)

Tauhid
Maka dengan menyeimbangkan ketiga pola hubungan di atas kita akan mencapai totalitas penghambaan (tauhid) kepada Allah. Totalitas yang akan menjadi semangat dan ruh bagi kita dalam mewarnai hidup ini, tidak semata-mata dengan pertimbangan Ketuhanan belaka, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan kelestarian lingkungan hidup. Bahwa tauhid yang kita maksudkan bukan sekadar tauhid transcendental as sich, tetapi antrophomorfisme tanscendental, nilai-nilai ketuhanan yang bersatu dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
Pada akhirnya totalitas tauhid inilah akan melandasi dan memandu jalan kita yang mencakup kenyakinan hati dan perwujudan nilai lewat perilaku dalam mencapai tujuan gerakan membangun kehidupan manusia yang berkeadilan.
Khatimah
Rumusan nilai-nilai dasar PMII perlu selalu dikaji secara kritis, dipahami secara mendalam dan dihayati secara teguh serta diwujudkan secara bijaksana. Dengan NDP ini hendak mewujudkan pribadi muslim yang mempertahankan kehidupan yang seimbang antara dzikir, pikir dan amal shaleh, dan pribadi yang sadar akan kedudukan dan peranan sebagai intelektual muslim berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah di negara Indonesia yang maju, manusiawi, adil, penuh ramat dan berketuhanan serta merdeka sepenuhnya.
Rabbana ‘alaika tawakkalna wa ilaika anabna wa ilaika al-mashir.
A S W A J A
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Aswaja Dalam Pemahaman PMII
kita pernah tahu bahwa Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) adalah madzhab keislaman yang menjadi dasar jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ (NU) sebagaimana dirumuskan oleh Hadlratus Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari dalam Qanun Asasi yaitu: dalam ilmu aqidah/teologi mengikuti salah satu dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Dalam syari’ah/fiqh mengikuti salah satu Imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idres Al-Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal. Dalam tashawuf/ akhlaq mengikuti salah satu dua Imam:Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Namun pemahaman seperti ini tidak memadai untuk dijadikan sebagai gerak PMII. Sebab, pemahaman demikian cenderung menjadikan Aswaja sebagai sesuatu yang beku dan tidak bisa diutak-atik lagi. Pemakanaannya hanya dibatasi pada produk pemikiran saja. Padahal produk pemikiran, secanggih apapun, selalu tergantung pada waktu dan tempat (konteks) yang menghasilkannya. Padahal untuk menjadi dasar sebuah pergerakan, Aswaja harus senaniasa fleksibel dan terbuka untuk ditafsir ulang dan disesuaikan dengan konteks saat ini dan yang akan datang. Inilah yang dinamakan sebagai ideologi terbuka.
PMII memaknai Aswaja sebagai manhajul fikr yaitu metode berpikir yang digariskan oleh para sahabat Nabi dan tabi’in yang sangat erat kaitannya dengan situasi politik dan social yang meliputi masyarakat muslim waktu itu (Said Aqil Siradj, 1996). Dari manhajul fikr inilah lahir pemikiran-pemikiran keislaman baik dibidang aqidah, syari’ah, maupun akhlaq/tasawuf, yang walaupun beraneka ragam tetap brada dalam satu ruh. PMII juga memaknai Aswaja sebagai manhaj al-taghayyur al-ijtima’i yaitu pola perubahan sosial-kemasyarakatan yang sesuai dengan nafas perjuangan rasulullah dan para sahabatnya. Pola perubahan ini akan kita lihat nanti dalam arus sejarah peradaban masyarakat muslim. Inti yang menjadi ruh dari Aswaja baik sebagai manhaful fikr mapun manhaj al-taghayyur al-ijtima’i adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah : ma ana ‘alaihi waashabi (segala sesuatu yang akan datang dari rasul dan para sahanatnya). Inti itu diwujudkan dalam empat nilai: tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan ta’adul (keadilan).
Maka untuk memahami Aswaja secara komprehensif, kita harus mencari akar-akar histories yang menunjukkan persinggungan antara nilai-nilai Aswaja dengan peristiwa-peristiwa sejarah. Kita harus mengaitkan pemahaman kita terhadap keempat nilai (normatifitas) Aswaja dengan perjalanan sejarahnya (historisitas). Dari pemahaman yang komprehensif terhadap dua komponen tersebut kita akan menemukan titik temunya pada Nilai-Nilai Dasar PMII.
Nilai-Nilai Aswaja Dalam Arus Sejarah
1. Tawassuth
Tawassuth bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, moderat, tidak ekstrim (baik ke kanan maupun kekiri), tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairul ujur awsthuha (paling baiknya sesuatu adalah pertengahannya). Tawassuth merupakan nilai yang mengatur pola pikir, yaitu bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita. Dalam rentang sejarah, kita menemukan bahwa nilai ini mewujud dalam pemikiran para imam yang telah disebut diatas.
Di bidang aqidah atau teologi, Al-Asy’ari dan Al-Maturidi hadir sebagai dua pemikir yang tawassuth. Di satu sisi mereka berusaha untuk menghindari pemikiran Mu’tazilah yang terlalu rasional dan memuja-muja kebebasan berpikir sehingga menomer duakan al-quran dan sunnah rasul. Tetapi di sisi lain beliau tidak sepakat dengan golongan jabariyah yang sama sekali tidak memberi tempat bagi akal dan memaknai al-quran dan hadits secara tekstual. Mereka berusaha menggabungkan dua pendekatan itu dan kemudian melahirkan dua konsep teologi yang saling melengkapi.
Di bidang fiqih atau hukum Islam kita juga mendapatkan Abu Hanifah, Malik bin Anas, Al-Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal sebagai para pemikir yang konsep fiqih Islam yang di dasarkan kepada Al-quran dan hadits, namun tradisi ataupun kepada rasionalitas akal belaka.
Di bidang tasawuf Al-Junaid tampil dengan pemikiran tasawuf yang berusaha mencari sinergitas antara kelompok falsafi dengan konservatif. Dia berhasil melahirkan konsep tasawuf sunni yang menjadikan taqwa (syari’ah) sebagai jalan utama menuju haqiqah. Dengan demikian, dia berhasil mengangkat citra tasawuf yang waktu itu dianggap sebagai ajaran sesat sebab terlalu syari’ah, seperti ajaran sufi Al-Hallaj. Apa yang dilakukan oleh al-Junaid sama dengan Wali Sanga pada masa awal Islam di Jawa ketika menolak ajaran tasawuf Syekh siti Jenar.
Dalam sejarah filsafat islam pun kita mendapatkan seorang Al-Ghazali yang mampu mempertemukan antara konsep-konsep tilosofis dengan Al-quran dan hadits. Dia terlebih dahuu mementahkan teori-teori filsafat yang menurutnya menyimpang dari ajaran Islam seperti Ikhwan al-Shafa. Kemudian menjadikan nilai-nilai al-Quran dan hadits sebagai pemandu pemikiran filosofis. Bukan filsafat yang ditolak Al-Ghazali, melainkan silogisme-silogisme filosofis yang bertentangan dengan al-Quran dan hadits.
2. Tasamuh
Pengertian tasamuh adalah toleran, tepa selira. Sebuah pola sikap yang menghargai perbedaan, tidak memaksakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagaimana kita harus bersikap dalam hidup sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Tujuan akhirnya adalah kesadaran akan pluralisme atau keragaman, yang saling melengkapi bukan membawa kepada perpecahan.
Kita bisa menengok sejarah, bagaimana sikap para imam yang telah disebutkan di atas terhadap para penentang dan ulama-ulama lain yang berbeda pendapat dengan mereka, selama ajaran mereka tidak mengancam eksistensi agama islam. Lihat pula bagaimana sikap Wali Sanga terhadap umat beragama lain (Hindu-Budha) yang sudah lebih dulu ada di Jawa. yang trpenting bagi mereka adalah menciptakan stabilitas masyarakat yang dipenuhi oleh kerukunan, sikap saling menghargai, dan hormat-menghormati.
Di wilayah kebudayaan, kita bisa menengok bagaimana Wali Sanga mampu menyikapi perbedaan ras, suku, adapt istiadat, dan bahasa sebagai elandinamis bagi perubahan masyarakat kea rah yang lebih baik. Perbedaan itu berhasil direkatkan oleh sebuah cita-cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, keanekaragaman saling melengkapi. Unity in diversity.
3. Tawazun
Tawazun berarti keseimbangan dalam pola hubungan atau relasi baik yang bersifat antar individu, antar struktur social, antara Negara dan rakyatnya, maupun antara manusia dan alam. Keseimbangan di sini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah, tidak menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain. Tetapi, masing-msing pihak mampu menempatkan dirinya sesuai dengan fungsinya tanpa menggaggu fungsi dari pihak yang lain. Hasil yang diharapkan adalah teciptanya kedinamisan hidup.
Dalam ranah sosial yang ditekankan adalah egalitarianisme (persamaan derajat) seluruh umat manusia. tidak ada yang merasa lebih dari yang, yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaannya. Tidak ada dominasi dan ekspoitasi seseorang kepada orang lain, termasuk laki-laki terhadap perempuan. Maka kita lihat dalam sejarah, Nabi Muhammad dan khulafaurrasyidin dengan tegas menolak dan berusaha menghapus perbudakan. Begitu juga, sikap NU yang dengan egas menentang penjajahan dan kolonialisme terhadap bangsa Indonesia.
Dalam wialayah politik, tawazun meniscayakan keseimbangan antara posisi Negara (penguasa) dan rakyat. Penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang, menutup kran demokrasi, dan menindas rakyatnya. Sedangkan rakyat harus selalu mematuhi segala peraturan yang ditujukan untuk kepentingan bersama, tetapi juga senantiasa mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kita lihat bagaimana sikap Ahmad bin Hanbal kepada Al-Makmun yang menindas para ulama yang menolah doktrin mu’tazilah. Dia membangun basis perlawanan kerakyatan untuk menolak setiap bentuk pemaksaan Negara, walaupun dia dan para ulama yang lain harus menahan penderitaan dan hukuman yang menyakitkan. Namun kita juga bisa melihat contoh lain sikap seorang al-Ghazali terhadap pemimpin yang adil bernama Nizam al-Muluk. Dia ikut berperan aktif dalam mendukung setiap program pemerintahan, memberi masukan atau kritik, dan hubungan yang mesra antara ulama’ dan umara’ pun tercipta. Kita juga bisa membandingkannya denga posisi Wali Sanga sebagai penasehat, pengawas dan pengontrol kerajaan Demak.
Dalam wilayah ekonomi, tawazun meniscayakan pembangunan system eknomi yang seimbang antara posisi Negara, pasar dan masuarakat. Kita melihat bagaimana Umar bin abdul azis mampu membangun ekonomi Islam yang kokoh dengan menyeimbngkan fungsi Negara (baitul mal) sebagai pengatur sirkulasi keuangan dan pendistribusian zakat, Mewajibkan setiap pengusaha, pedagang, dan pendistriusian jasa (pasar) untuk mengeluarkan zakat sebagai kontrol terhadap kekayaan individu dan melarang setiap bentuk monopoli, Serta menyalurkan zakat kepada rakyat yang tidak mampu sebagai modal usaha dan investasi. Sehingga dalam waktu tiga tahun saja telah terbangun struktur ekonomi yang stabil dan kesejahteraan hidup terjamin.
Dalam wilayah ekologi, tawazun meniscayakan pemanfaatan alam yang tidak eksploiratif (israf) dan merusak lingkungan. Banyak contoh dalam sejarah yang menunjukkan sikap ramah terhadap lingkungan. Larang menebang pohon waktu berperang misalkan, atau anjuran untuk reboisasi (penghijauan) hutan. Begitu juga ketika para intelekuta muslim semacam al-khawarizmi, al-Biruni, dan yang lain menjadikan alam sebagai sumber inspirasi dan lahan peneitian ilmu pengetahuan.
4. Ta’adul
Yang dimaksud dengan ta’adul adalah keadilan, yang merupakan pola integral dari tawassuth, tasamuh, dan tawazun. Keadilan inilah yang merupakan ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran, sikap dan relasi, harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan social. Yaitu nilai kebenaran yang mengatur totalitas kehidupan politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagaimana Nabi Muhammad mampu mewujudkannya dalam masyarakat Madinah. Begitu juga Umar bin Khattab yang telah meletakkan fundamen bagi peradaban Islam yang agung.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI ASWAJA DALAM KONTEKS GERAKAN
Aswaja sebagai manhaj al-taghayyur al-ijtima’I bisa kita tarik dari nilai-nilai perubahan yang diusung oleh Nabi Muhammad dan para sahabat ketika merevolusi masyarakat Arab jahiliyah menjadi masyarakat yang tercerahkan oleh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal. Ada dua hal pokok yang menjadi landasan perubahan itu :
 Basis Nilai, yaitu nilai kebenaran qurani dan sunnah nabi yang diemplementasikan secara konsekuen dan penuh komitmen.
 Basis Realitas, yaitu keberpihakan kepada kaum tertindas dan masyarakat lapisan bawah.
Dua basis ini terus menjadi nafas perubahan yang diusung oleh umat Islam yang konsisten dengan aswaja, termasuk di dalamnya NU dan PMII. Konsistensi di sini hadir dalam bentuk élan dinamis gerakan yang selalu terbuka untuk dikritik dan dikonstruk ulang, sesuai dengan dinamika zaman dan lokalitas. Dia hadir tidak dengan klaim kebenaran tunggal, tetapi selalu berdialektika dengan realitas, jauh dari sikap eksklusif dan fanatic.
Maka empat nilai yang dikandung oleh aswaja, untuk konteks sekarang harus kita tafsirkan ulang sesuai dengan perkembangan teori-teori social dan ideology-ideologi dunia.
Tawassuth sebagai pola pikir, harus kita maknai sebagai tidak mengikuti nalar kapitalisme-liberal di satu sisi dan nalar sosialisme di sisi lain. Kita harus memiliki cara pandang yang otentik tentang realitas yang selalu berinteraksi dalam tradisi. Pemaknaanya ada dalam paradigma yang dipakai oleh PMII yaitu paradigma kritis transformatif.
Tasamuh sebagai pola sikap harus kita maknai sebagai bersikap toleran dan terbuka terhadap semua golongan selama mereka bisa menjadi saudar bagi sesama. Sudah bukan waktunya lagi untuk terkotak-kotak dalam kebekuan golongan, apalagi agama. Seluruh gerakan dalam satu nafas pro-demokrasi harus bahu membahu membentuk aliansi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik, bebas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan. PMII harus bersikap inklusif terhadap sesama pencari kebenaran dan membuang semua bentuk primordialisme dan tanatisme keagamaan..
Tawazun sebagai pola relasi dimaknai sebagai usaha mewujudkan egalitarianisme dalam ranah social, tidak ada lagi kesenjangan berlebihan antar sesama manusia, antara laki-laki dan perempuan, antara kelas atas dan bawah. Di wilayah ekonomi PMII harus melahirkan model gerakan yang mampu menyeimbangkan posisi Negara, pasar dan masyarakat. Berbeda dngan kapitalisme yang memuasatkan orientasi ekonomi di tangan pasar sehingga fungsi negara hanya sebagai obligator belaka dan masyarakat ibarat robot yang harus selalu menurutikehendak pasar, atau sosialisme yang menjadikan Negara sebagai kekuatan tertinggi yang bengontrol semuakegiatan ekonomi, sehingga tidak ada kebebasan bagi pasar dan masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomina. Di wilayah politik, isu yang diusung adalah mengembalikan posisi seimbang antara rakyat dan Negara. PMII tidak menolak kehadiran Negara, karena Negara melalui pemerintahannya merupakan implementasi dari kehendak rakyat. Maka yang perlu dikembalikan adalah fungsi Negara sebagai pelayan dan pelaksana setiap kehendak dan kepentingan rakyat. Di bidang ekologi, PMII harus menolak setiap bentuk eksploitasi alam hanya semata-mata demi memenuhi kebutuhan manusia yang berlebiahn. Maka, kita harus menolak nalar positovisik yang diusung oleh neo-liberalisme yang menghalalkan eksploitasi berlebihan terhadap alam demi memenuhi kebutuhan bahan mentah, juga setiap benuk pencemaran lingkungan yang justru dianggap sebagai indikasi kemajuan teknologi dan percepatan produksi.
Ta’adul sebagai pola integral mengandaikan usaha PMII bersama seluruh komponen masyarakat, baik nasional maupun global, untuk mencapai keadilan bagi seluruh umat manusia. keadilan dalam berpikir, bersikap dan relasi. Keadilan dalam ranah ekonomi, politik, social, hukum, budaya, pendidikan, dan seluruh ranah kehidupan. Dan perjuangan menuju keadilan universal itu harus dilaksanakan melalui usaha sungguh-sungguh, bukan sekadar menunggu anugeah dan pemberian turun dari langit.

KEINDONESIAAN
MEMBONSAI GERAKAN; REKONSTRUKSI MA”SS”IFITAS PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA
”Keindonesian” Oleh:azzam_08
Mahasiswa bukanlah sebuah kelas sebagaimana disampaikan oleh ”karl marx” yang selalu membagi dua kelas dalam masyarakat sosial (borjuis dan proletar). Mahasiswa adalah sector yang didalam tergabung anak_anak darii masyarakat 2 sektor tersebut. Meskipun kedudukan mahasiswa mengambang dalam kelas masyarakat, namun mahasiswa mempunyai peran penting sebagai elemen pengontrol kebijakan dan melakukan perubahan. Peran dan fungsi mahasiswa sangat menetukan bagi perubahan Negara. Dengan berbagai jurus gerakan yang dimilikinya, mereka mampu mnciptakan sebuah perubahan.
 Ulasan Singkat Gerakan Mahasiswa Pra Sampai Pasca Kemerdekaan (Orde Lama)
Salah satu sejarah yang pernah ditorehkan oleh bangsa ini adalah peristiwa sumpah pemuda pada tahun 1928, yang melahirkan tekad bulat bangsa untuk merdeka, ini merupakan buah dari campur tangan gerakan masiswa pada masa itu. Selain itu, gerakan perlawanan pra kemerdekaan tidak terlepas dari peran mahasiswa yang menjadi promotor dalam mengusir penjajah. Sehingga tidak heran apabila generasi mahasiswa selanjutnya bercermin terhadap gerakan massif yang pernah dituangkan, dan ini adalah sumbangsih besar bagi Bung Karno dan Bung Hatta melalui perjuanganya merebut kemerdekaan. Soekarno merupakan founding father yang menjadi promotor pra kemerdekaan hingga menjadi pelopor dalam memperjuangkan keutuhan NKRI.
Élan vitas Gerekan mahasiswa dalam menciptakan sebuah perubahan tidak berhenti sampai dikemerdeka’an. Regenerasi yang ada, menuntut tetap terjaganya semangat mahasiswa sebagai agent of control dari sebuah kebijakan negara dan konstelasi politik negara. Karena keadaan perpolitikan pada masa itu memaksa gerakan mahasiswa bergerak secara independen. Intervensi partai politik mengakibatkan agent of change bak singa tak bertaring, mereka dijadikan robot yang hanya mampu bergerak monoton kebelakang dan kedepan. Keada’an yang demikian berjalan cukup lama. Hingga akhirnya terjadi gesekan segitiga pada waktu itu, yakni perseteruan Soekarno,TNI, dan PKI yang dipicu oleh perdebatan system pemerintahan indonesia. Sehingga berbuntut kesengsara’an pada rakyat, bahkan Indonesia pada sa’at itu mengalami inflasi sampai 600%. Keada’an yang demikian memicu agent of change memberanikan diri untuk keluar dari interpensi partai politik. Dengan visi menciptakan keadilan social dan solidaritas masyarakat, ormas pemuda beserta mahasiswa yang tergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) menggelar aksi besar yang berbuntut penurunan Soekarno dan pembubaran PKI.
 Ulasan Singkat Gerakan Mahasiswa Pada Masa Orde Baru Sampai Habibie
Jatuhnya kekuasa’an dari kasta Soekarno ke kasta Soeharto belum bisa mengatasi keterpurukan bangsa ini. Pemerintah tidak bisa membawa Indonesia kearah yang lebih baik, tapi malah sebaliknya. Sifat kepemimpinan kolonialisme cenderung dictator dan otoriter membawa dampak keterbelakangan masyarakat, stagnasi pemikiran dan lain sebagainya. Gaya kepemimpinan tidak bisa di ganggu gugat bahkan menindak siapapun yang menetang pemerintahannya. Tapi ini tidak membuat agent of social control untuk menyerah untuk mengaspirasikan suara rakyat. Protes-protes terhadap pemerintahan soeharto kerap kali dilakukan, baik berupa aksi maupun tulisan oleh LPM meski berbuntut penahanan. Terbukti aksi besar yang terjadi tahun 1974 tidak menghasilkan apa-apa kecuali penahanan terhadap mahasiswa antara 1-2 tahun. Aksi besar seperti ini juga dilakukan pada tahun 1978 dan 1989. Selama itu demokrasi dikebiri, hak asasi manusia disederhanakan dan dijadikan alasan penindasan. Hingga mahasiswa dibodohi dengan diberlakukannya NKK dan BKK.
Tahun 1998 merupakan tahun yang suram bagi pemerintahan orde baru. Karena pada waktu itu terjadi aksi besar yang tergabung didalamnya mahasiswa formal dan non formal dengan visi kebebasan dalam berdemokrasi yang menghasilkan penurunan Soeharto yang digantikan Habibi. Pergantian Soeharto ke Habibi tidak berjalan mulus, para promotor propokator kembali dipaksa turun jalan. Karena pergantian yang ada di anggab tidak lebih dari pergantian rezim yang sama. Tidak ada perubahan kecauli peralihan dari sang guru terhadap muridnya yang paling royal. Apalagi jelas, pergantian kepala Negara hanyalah sebagai prasyarat berlangsungnya reformasi yang menjadi tututan masyarakat.
 Ulasan Singkat Gerakan Mahasiswa Pada Masa Reformasi
Pada masa pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid(Gus Dur) tidak ada gerakan mahasiswa yang menonjol. Karena Gus Dur mengangkat aktivis 1998 duduk di senayan, dari sini hampir tidak ada regenerasi gerakan mahasiswa. Gus Dur lebih meningkatkan intelektual mahasiswa untuk membangun bangsa Indonesia. Sedangkan pada masa Megawati berbeda jauh dengan pemerintahan ayahnya. Megawati tidak begitu memperhatikan aspirasi rakyat meskipun kebijakannya sering menuai protes baik melalui media masa, maupun aksi. Namun nihil hasilnya, salah satu faktornya adalah gerakan mahasiswa yang kurang tajam, karena pada masa ini masih tahap penanaman nilai patriotism terhadap gerakan mahasiswa yang sebelumnya mengalami keterpotongan generasi.
Bergulirnya reformasi belum bisa mengatasi persoalan bangsa. Karena kebijakan yang di ambil oleh pemerintah tidak sesuai dengan tujuan demokrasi yang sebenarnya. Yang mana tujuan reformasi yang sebenarnya adalah merubah tatanan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur. Tahun 2006 mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah yang semena-mena menaikkan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang melambung tinggi. Perintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) di anggab belum bisa mensejahterakan rakyat, terbukti warga miskin mencapai 13,33% jumlah penduduk Indonesia. Sehingga kembali menuai aksi dipemerintahanya jilid II,tepatnya di 100 hari pemerintahan jilid II.
 Rekonstruksi Masifitas Peran Dan Fungsi Mahasiswa
Gegap gembita gerakan mahasiswa dari tahun ke tahun yang telah dipaparkan di atas, diharapkan menjadi cermin bagi mahasiswa sa’at ini untuk merajuk eksistensi mahasiswa. Setidaknya setelah bercermin mahasiswa mampu bergerak massif sesuai peran dan fungsi mahasiswa. Secara hakiki, gerakan mahasiswa adalah gerakan intelektual jauh dari kekerasan dan radikalisme. Mengingat gerakan ini bersumber dari komunitas akademis kampus yang cenderung mengedepankan rasionalitas dalam menyikapi berbagai permasalahan.
Gerakan mahasiswa pada sa’at ini merupakan proses pengembalian dan reboisasi nilai-nilai gerakan yang sebelumnya tepotong di era Gus Dur. Berdasarkan realita, gerakan yang ada lebih berangkat dari kepentingan individu. Sifat pragmatis yang menyelimuti wadah gerakan masih sulit dilepas, karena sifat pemanja’an mahasiswalah yang menjadi factor melempemnya gerakan mahasiswa. Hingga sikap anarkisme selalu ditorehkan mana kala mahasiswa melakukan aksi. Hal yang demikianlah yang merusak citra gerakan, kurangnya pengalaman atau pemahaman metode aksi juga berpengaruh dalam hal ini. Maka kemudian Sharp menawarkan 3 metode aksi berdasarkan derajat intensitasnya. Pertama, Protes, Demokrasi, dan Persuasi, metode ini merupakan bentuk penyampaiantuntutan dengan jalan komunikasi public agar penguasa menanggapinya. Komunikasi yang dimaksud tidak sebatas verbal, tetapi juga simbolik dan interaktif. Misalnya duduk dijalan, loby, poster, dan lain-lain. Kedua, nonkoperasi ekonomi, social, dan politik. Aksi nirkekerasan dengan cara tidak mau bekerja sama dengan rezim atau memutus hubungan dengan rezim sehingga kepentingan rezim terganggu. Misalnya boikot, mogok, embargo dan lain-lain. Ketiga, interval tanpa kekerasan. Dipakai ketika 2 metode di atas tidak bisa berjalan, sebagai cara terakhir karena memiliki resiko tinggi. Metode ini menekan secara psikologis, membuat alternative membuat organisasi masa, dan lail-lain. Dengan tawaran tersebut gerakan mahasiswa diharapkan melihat kembali moral gerakan dan keadilan sosialserta mampu membangun jaringan yang kuat, sehingga mampu menjadi oposisi permanen pemerintah.
Gerakan mahasiswa yang pada dasarnya berangkat dari individu yang terpelajar harus di imbangi dengan gerakan intelektual, agar apa yang ingin di raih tidak terkesan asal-asalan. Dalam suatu perspektif, geralakan intelektual (intellectual movement)akan terbangun di atas trias tradition mahasiswa(tiga tradisi). Pertama,tradisi diskusi (discussion tradition), gerakan mahasiswa harus memperbanyak ruang diskusi pra-pasca pergerakan. Diskusi akan membawa gerakan mahasiswa menjadi gerakan rasional dan terpercaya cirri khas gerakan. Lantaran itu, elemen masyarakat secara umum akan menghargai isu-isu yang di usung oleh gerakan mahasiswa. Seperti dalam menurunkan demonstrasi, elemen mahasiswa harus mengkaji lebih detail apa, mengapa, akibat, latar belakang kebijakan yang ditentang.
Kedua, tradisi menulis (writing tradition), aktivitas menulis merupakan salah satu gerbang menuju tradisi intelektual bagi gerakan mahasiswa. Karena, mewacanakan isu-isu melalui media cetak dapat dibaca oleh kalangan luas dalam artian lebih efektif untuk menyebarkan gagasan atau wacana keseluruh kelompok persada nusantara, bahkan sampai ke manca Negara. Hal ini bersinergi dengan gerakan mahasiswa Indonesia, meminjam istilah Michel Fremerey (1976) “derakan korektif”, selain diorasikan melalui mimbar bebas dalam aksi demonstrasi juga dapat diwujudkan bagi tokoh-tokoh pergerakan mahasiswa dalam bentuk tulisan di media massa.
Sebagaimana dikemukakan oleh Satrio Mundar bahwa dukungan mahasiswa di Indonesia tidak pbisa lepas dari dukungan penuh media massa untuk mencapai hasil maksimum dalam perjuangan. Sebagai missal, momentum penurunan rezim orde lama, gerakan mahasiswa didukung Koran mahasiswa popular “mahasiswa Indonesia” atau ketika gerakan mahasiswa menurunkan rezim orde baru didukung oleh beletin bergerak (media aksi mahasiswa UI).
Ketiga, tradisi membaca (reading tradition), aktualisasi isu-isu sangat penting bagi gerakan mahasiswa dalam bergerak. Begitu cepat pergeseran berita dan opini publik, memaksa kita senantiasa membaca kalau tidak ingin tertinggal. Sehingga kita mampu meng-up date isu-isu baru untuk dimunculkan.
Wallahu a’lam fi showaf
read more “buku panduan mapaba 2010 PMII Cabang Surabaya Selatan”