note : BUNGLON_08: bersuci (thaharah)

bersuci (thaharah)

Thaharah (Bersuci)
Secara bahasa, Thaharah berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, berarti membersihkan diri dari hadats dan najis pada pakaian, badan, dan tempat.
Dalam surat Al-Baqarah:222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
A. Najis dan Hadats
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1) Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.
2) Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
 Najis, adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
Macam – macam najis dibagi 3 :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.
 Hadats
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’.
1. Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
2. Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.
B. Wudlu dan Tayammum
1. Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat. Ayat Al – Qur’an surat Al – Maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki .
 Syarat Wudhu
Islam, Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu ekerjaan),
Tidak berhadas besar, Dengan air yang suci dan menyucikan. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
 Rukun dan Kaifiyyat/tata cara berwudlu: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Kumur-kumur; (4) Istimsyaq dan istimtsar (membersihkan rongga hidung); (5) Membasuh muka; (6) Membasuh kedua tangan sampai siku; (7) Mengusap kepala; (8) Membasuh kedua telinga; (9) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki; (10) Berdo’a.

2. Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat. Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam Thaharah yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al – Maidah ayat 6, yang artinya “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )…“
 Syarat Tayammum: Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu. Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya. Telah masuk waktu shalat. Dengan debu yang suci.
 Rukun dan Kaifiyyat/tata cara tayammum: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah; (3) Menyapu wajah dengan debu; (4) Menyapu kedua tangan sampai siku; (5) Berdo’a.

C. Mandi Wajib
Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar. Menurut lughat, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
 Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh rambut, air harus sampai ke bagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
 Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini :
a) Membaca basmalah
b) Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
c) Bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
d) Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
e) Muwalah
f) Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
g) Menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
 Sebab – sebab yang mewajibkannya mandi :
a. Mandi karena bersenggama
b. Keluar mani
c. Mati, kecuali mati sahid
d. Haidh dan nifas
e. Waladah ( melahirkan )
f. Sembuh dari gila ( hilang akal )
g. Bertemunya dua alat kelamin walaupun tanpa mengeluarkan air mani
Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).



referensi :
M. zainuddin, Fiqh dalam Islam, (Solo: Insan Press, 1995),
Ustadz Dja’far Amir, Ilmu fiqh, (Solo: Ab Sitti Syamsiyah, 1983),
Rasjid, Sulaiman, .Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004),
Ridwan, Memahami Fiqih.Sragen, (Yogyakarta: akik Pustaka, 2007),

0 Response to "bersuci (thaharah)"

Posting Komentar