note : BUNGLON_08: hiwalah

hiwalah

HIWALAH

1. Pengertian Hiwalah (Pengalihan Hutang)
Secara bahasa pengalihan hutang dalam hukum islam disebut sebagai hiwalah yang mempunyai arti lain yaitu Al-inqal dan Al-tahwil, artinya adalah memindahkan dan mengalihkan. Penjelasan yang dimaksud adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).
لغة : النقل من محل إلى محل
Menurut bahasa adalah pemindahan dari satu tempat ke tempat lain.
Pengertian Hiwalah secara istilah:
a. Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah:
نقل المطا لبة من دمة المديون إلى دمة الملتزم
“Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula”.
b. Al-Jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:
نقل الدين من دمة إلى دمة
“Pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain”.
c. Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syatha al-Dimyati bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah:
عقد يقتضى انتقال دين من دمة إلى دمة
“Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain”.
d. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah:
إنتقال الدين من دمة إلى دمة
“Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.
Fuqaha berpendapat bahwa Hawalah (perpindahan utang) merupakan suatu muamalah memandang persetujuan kedua belah pihak diperlukan.
Fuqaha yang menempatkan kedudukan orang yang menerima perpindahan utang terhadap orang yang dipindahkan piutangnya sama dengan kedudukan orang yang dipindahkan piutangnya terhadap debitur (orang yang memindahkan utang) tidak memegangi persetujuan orang yang menerima perpindahan utang bersama orang yang dipindahkan piutangnya, seperti ia juga tidak memegangi persetujuan itu bersama orang yang memindahkan utang (debitur) manakala ia meminta haknya dan tidak memindahkannya kepada seseorang.
Hiwalah sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dab qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal tersebut seperti : "Aku hiwalahkan kamu", "Aku ikutkan kamu dengan hutangku padamu kepada si Fulan", dan lain-lainnya.
Pada dasarnya definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan jumhur ulama fiqh di atas sekalipun berbeda secara tekstual, tetapi secara substansial mengandung pengertian yang sama, yaitu pemindahan hak menuntut utang kepada pihak lain (ketiga) atas dasar persetujuan dari pihak yang memberi utang.

2. Landasan Hukum Hiwalah
Hiwalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma’:
a. Hadits
Hiwalah sebagai salah satu bentuk ikatan atau transaksi antar sesama manusia dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
مطل ا لغني ظلم فادا أ تبع أ حدكم على ملي فليتبع (روه الجماعة )
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu atau kaya, maka terimalah hawalah itu”. (H.R. al-Jama’ah [mayoritas pakar hadis] dengan lafal yang berbeda).
Pada hadits ini Rasulullah memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang dihiwalahkannya (muhal'alaih), dengan demikian hakknya dapat terpenuhi (dibayar).
Kebanyakan pengikut mazhab Hambali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az Zahiriyah berpendapat : bahwa hukumnya wajib bagi yang menghutangkan (da'in) menerima hiwalah, dalam rangka mengamalkan perintah ini. Sedangkan jumhur ulama berpendapat : perintah itu bersifat sunnah.
b. Ijma’
Para ulama sepakat membolehkan hiwalah. Hiwalah dibolehkan pada hutang yang tidak berbentuk barang atau benda, karena hawalah adalah perpindahan utang, oleh sebab itu harus pada utang atau kewajiban financial.
Mazhab Hanafi membagi hiwalah kepada beberapa bagian. Ditinjau dari segi obyek akad, hiwalah dapat dibagi dua. Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut utang, maka pemindahan itu disebut hiwalah al-haqq (pemindahan hak). Sedangkan jika yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang, maka pemindahan itu disebut hiwalah ad-dain (pemindahan utang). Ditinjau dari sisi lain, hiwalah terbagi pula menjadi dua, yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua yang disebut al-hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) dan pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua yang disebut al-hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak).
Contoh al-hiwalah al-muqayyadah : Syarif berpiutang kepada Basuki sebesar satu juta rupiah, sedangkan Basuki berpiutang kepada Rusman juga sebesar satu juta ringgit. Basuki kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang terdapat pada Rusman, kepada Syarif, sebagai ganti dari pembayaran utang Basuki kepada Syarif. Dengan demikian, al-hiwalah al-muqayyadah, pada satu sisi merupakan hiwalah al-haqq, karena Basuki mengalihkan hak menuntut piutangnya dari Rusman kepada Syarif. Sedangkan pada sisi lain, sekaligus merupakan hiwalah ad-dain, karena Basuki mengalihkan kewajibannya membayar utang kepada Rusman menjadi kewajiban Rusman kepada Syarif.
Sedangkan contoh al-hiwalah al-muthlaqah : Ahmad berutang kepada Rudi sebesar satu juta ringgit. Rian berutang kepada Ahmad juga sebesar satu juta ringgit. Ahmad mengalihkan utangnya kepada Rian sehingga Rian berkewajiban membayar utang Ahmad kepada Rudi, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang itu sebagai ganti dari pembayaran utang Rian kepada Ahmad. Dengan demikian, al-hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain, karena yang dipindahkan hanya utang Ahmad terhadap Rudi menjadi utang Rian terhadap Rudi.
Di dalam kitab-kitab fiqh, pihak pertama yang memindahkan hak menuntut pembayaran utang (dalam contoh pertama : Basuki), ataupun yang memindahkan utang (dalam contoh kedua : Ahmad), disebut al-muhil. Pihak kedua yang menerima pemindahan hak menuntut pembayaran utang (dalam contoh pertama : Syarif), ataupun yang menerima pemindahan kewajiban membayar utang (dalam contoh kedua : Rudi), disebut al-muhal. Pihak ketiga yang berkewajiban membayar utang (dalam contoh pertama : Rusman dan dalam contoh kedua : Rian), disebut al-muhal ‘alaih, sedangkan utang itu sendiri disebut dengan al-muhal bih.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kedua macam hiwalah di atas, yaitu : al-hiwalah al-muqayyadah maupun al-hiwalah al-muthlaqat, boleh dilaksanakan, dengan syarat, pihak ketiga menerima pemindahan utang pada al-hiwalah al-muthlaqah. Mereka mendasarkan pendapat mereka pada pengertian umum dari hadits Nabi SAW : ومن أحيل على ملئ فليحتل (روه أحمد بن حنبل) Barang siapa yang dialihkan kepada orang yang kaya, maka hendaklah diturutinya. (HR. Ahmad ibn Hanbal).
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa yang boleh dilakukan hanya al-hiwalah al-muqayyadah, karena di dalam al-hiwalah al-muthlaqah kemungkinan terjadinya gharar (penipuan) sangat besar.

3. Rukun Hiwalah
Menurut Hanafiyah, yang menjadi rukun hiwalah adalah ijab (pernyataan melakukan hiwalah) dari pihak pertama, dan qabul (pernyataan menerima hiwalah)dari pihak kedua dan pihak ketiga, yang dilakukan antara yang menghiwalahkan dengan yang menerima hiwalah.
Menurut Syafi’iyah, rukun hiwalah itu ada empat, sebagai berikut:
a. Muhil, yaitu orang yang menghiwalahkan atau orang memindahkan utang.
b. Muhtal, yaitu orang yang dihiwalahkan, yaitu orang yang mempunyai utang kepada muhil.
c. Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hiwalah.
d. Shighat hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-kata “Aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada anu” dan kabul dari muhtal dengan kata-katanya “Aku terima hiwalah engkau”.
Sedangkan menurut jumhur ulama, yang terdiri atas ulama Malikiyah, dan Hanabilah, rukun hiwalah ada enam yaitu :
a. Pihak pertama
b. Pihak kedua
c. Pihak ketiga
d. Utang pihak pertama kepada pihak kedua
e. Utang pihak ketiga kepada pihak pertama
f. Shigat (pernyataan hiwalah)

4. Syarat-Syarat Hiwalah
Syarat-syarat hiwalah menurut Hanafiyah adalah sebagai berikut :
a. Orang yang memindahkan utang (muhil) adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil.
b. Orang yang menerima hiwalah (rah al-dayn) adalah orang yang berakal, maka batallah hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakal.
c. Orang yang menghiwalahkan (mahal ‘alah) juga harus orang berakal dan disyaratkan pula dia meridhainya.
d. Adanya utang nuhil kepada muhal alaih.
Sementara itu, syarat-syarat hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:
a. Relanya pihak mihil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, jadi yang harus rela itu nuhil dan muhal ‘alaih. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan mempengaruhi kesalahan hiwalah. Ada yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil, hal ini karena Rasul telah bersabda:
إِذَا أُحِيْلَ أَحَدُ كُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتَّبِعْ
“Dan jika selalu seorang di antara kamu dihiwalahkan kepada orang yang kaya, maka terimalah”.
b. Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaiannya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya.
c. Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahan kepada orang yang tidak mampu membayar utang adalah batal.
d. Hak tersebut diketahui secara jelas.
Adapun syarat yang diperlukan terhadap utang yang dialihkan (al-muhal bih) ialah :
a. Yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk utang piutang yang sudah pasti. Jika yang dialihkan itu belum merupakan utang piutang yang pasti, misalnya, mengalihkan utang yang timbul akibat jual beli yang masih berada dalam masa khiyar (tenggang waktu yang dimiliki pihak penjual dan pembeli untuk mempertimbangkan apakah akad jual beli dilanjutkan atau dibatalkan), maka hiwalah tidak sah. Ulama sepakat bahwa persyaratan itu berlaku pada utang pihak pertama kepada pihak kedua. Mengenai utang pihak kedua kepada pihak ketiga, ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga memberlakukan persyaratan ini, tetapi ulama dari Hanafi tidak memberlakukannya.
b. Apabila pengalihan utang itu dalam bentuk al-hiwalah al-muqayyadah, semua ulama fiqh sepakat bahwa baik utang pihak pertama kepada pihak kedua, maupun utang pihak ketiga kepada pihak pertama, mestilah sama jumlah dan kualitasnya. Jika antara kedua utang itu terdapat perbedaan jumlah (misalnya, utang dalam bentuk uang), atau perbedaan kualitas (misalnya, utang dalam bentuk barang), maka hiwalah tidak sah. Akan tetapi, jika pengalihan itu dalam bentuk al-hiwalah al-muthlaqah sebagaimana yang dibenarkan Mazhab Hanafi, maka kedua utang itu tidak mesti sama, baik jumlah maupun kualitasnya.
c. Ulama dari Mazhab Syafi’i menambahkan bahwa kedua utang itu mesti sama pula waktu jatuh tempo pembayarannya. Jika terjadi perbedaan waktu jatuh tempo pembayaran di antara kedua utang itu, maka hiwalah tidak sah.

5. Akibat Hukum Hiwalah
Jika akad hiwalah telah terjadi, maka akibat hukum dari akad adalah sebagai berikut :
a. Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban pihak pertama untuk membayar utang kepada pihak kedua secara otomatis menjadi terlepas. Sedangkan menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, antara lain, Kamal ibn al-Hummam, kewajiban itu masih tetap ada, selama pihak ketiga belum melunasi utangnya kepada pihak kedua, karena, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, mereka memandang bahwa akad itu didasarkan atas prinsip saling percaya, bukan prinsip pengalihan hak dan kewajiban.
b. Akad hiwalah menyebabkan lahirnya hak bagi pihak kedua untuk menuntut pembayaran utang kepada pihak ketiga.
c. Mazhab Hanafi yang membenarkan terjadinya al-hiwalah al-muthlaqah berpendapat bahwa jika akad hiwalah al-muthlaqah terjadi karena inisiatif dari pihak pertama, maka hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak ketiga yang mereka tentukan ketika melakukan akad utang piutang sebelumnya masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah utang piutang antara ketiga pihak tidak sama.

0 Response to "hiwalah"

Posting Komentar